Kampar, (redaksiriau.com) - Ada-ada saja perilaku oknum pekerja di lembaga pelayanan
Kesehatan dan publik di Republik ini. Entah itu menyangkut kinerja atau diduga
ada faktor kesengajaan dari oknum tertentu sehingga mengakibatkan kerugian bagi
masyarakat yang merupakan peserta ASKES
atau BPJS Kesehatan.
Hal ini dialami oleh seorang masyarakat mantan PNS yang baru
saja pensiun dari PNS Dinas Perhubungan di Kabupaten Kampar yang bernama H.
Mukhtar usia 60 Tahun warga Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar
kebetulan baru menjalani masa pensiun
pada Febbuari 2017 lalu.
Kejadian ini terjadi saat H, Muktar membawa sang istri
berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang. Sang Istri yang
didiagnosa mengalami sakit Diabetes. Keadaan Kesehatan yang cukup parah
sehingga terpaksa Istri dari H, Mukhtar harus dirawat inap dirumah sakit
tersebut.
Saat berobat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang
selama 9 hari, pihak pasien dikenakan biaya lebih kurang 9 jutaan yang
tidak jelas rinciannya, dan juga pihak Pasien sebelumnya selama melakukan
pengobatan dirumah sakit diduga tidak pernah mendapatkan pelayanan informasi
baik itu informasi kesehatan ataupun informasi terkait pembayaran yang tidak
ditanggung oleh ASKES atau BPJS.
Menurut keterangan dari suami Masni, Bapak H Mukhtar kepada
awak media pada Sabtu (28/4/2018) menjelaskan," sebelumnya pada 3 bulan
yang lewat saya juga pernah membawa istri saya berobat ke RSUD Bangkinang ini
dan juga dirawat selama 10 hari tapi kami tidak dikenakan biaya. Berselang
setelah lebih kurang tiga bulan istri saya kembali sakit dan kemudian saya bawa
berobat lagi kesini dan ini hari kesembilan istri saya dirumah sakit, namun
kemarin perawat katanya dokter sudah menyuruh pulang istri saya dan menyuruh
menyelesaikan adminiatrasi di kasir. Sesampainya di Kasir saya kaget kok
dikenakan biaya sebesar 9 juta lebih padahal selama berobat pihak rumah sakit
tidak pernah memberikan kejelasan tindakan apa saja yang tidak ditanggung oleh
ASKES atau BPJS,"ungkapnya.
Saya seorang pensiunan PNS golongan IVb, jadi jatah rawat
inap kelas Satu (1), walaupun saya pindah kelas ke ruangan VIP tapi kan yang
harus saya bayar kelebihan rawat inap saja, ini sebesar 9 Juta lebih dari mana
dasarnya, harusnya pihak rumah sakit sebelum melakukan apapun berikan informasi
kepada pasien jadi kita tahu apa saja yang mesti kita bayar jangan sudah
disuruh pulang baru disebutkan biayanya, ini justru membohongi
masyarakat??,bagaimana jikalau seandainya pasien orang miskin yang tidak punya
uang jadi apakah seenaknya saja rumah sakit menentukan biaya tanpa meminta izin
dari pasien atau keluarga pasien, ini tentunya sudah menyalahi
wewenang,"ucap Mukhtar dengan wajah kecewa.
Sambung Mukhtar mengatakan," mirisnya lagi masalah
pelayanan di RSUD Bangkinang juga mesti harus dibenah jangan seenaknya saja perawat
membentak - bentak anak saya menyuruh pulang, tolong pakai mulut yang beretika,
pasien ini juga konsumen, berikan pelayanan yang sesuai dengan aturan yang ada.
" kita ada hak selaku pasien jadi saya minta pemerintah
berikan tindakan ke pihak RSUD Bangkinang ini karena sudah banyak dikeluhkan
masyarakat terutama masalah pelayanan" ujar Muktar.
Awak media mencoba menkonfirmasi ke Seksi Pelayanan
Keperawatan NS. Ernita Fitriani S.Kep mengatakan," mungkin biaya ini
timbul akibat diagnosa penyakitnya, paket VIP kalau dilakukan tindakan memang
banyak bayarannya ditambah lagi kenanknya di obat albumin pak, satu botol saja
harga obat albumin Rp. 1.800.000, dari dulu aturannya sudah seperti
itu,"terang Ernita.
Kemudian awak media mencoba melakukan konfirmasi ke Direktur
RSUD Bangkinang Andri Justian melalui seluler mengatakan,"kalau pindah
kelas memang bayar kelebihan rawat inapnya, setelah dilakukan perhitungan
berapa yang ditanggung ASKES dan kelebihannya sisanya dibayar pribadi oleh
pasien,"katanya.
Saat awak media mempertanyakan masalah pemberitahuan atau
informasi ke pasien , Direktur RSUD Bangkinang menjawab mungkin kelalaian pak,
jika petugas rumah sakit saya lalai nanti akan saya tegur,"ujar Direktur
RSUD.**(Tim)