Foto : Net
Bengkalis (Redaksiriau.com) Berdasarkan Peraturan KPU nomor
8 pasal 7 ayat 2 yang berisikan tentang mewajibkan para pemilih untuk
menunjukkan KTP Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan dari Dukcapil, saat
akan menyalurkan hak pilih di TPS pada Pilkada serentak 27 Juni mendatang
membuat sebagian Masyarakat yang ada di Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan
Kabupaten Bengkalis merasa bingung dengan adanya peraturan KPU ini.
Pasalnya mereka yang belum memiliki E-KTP merasa kesal
karena E-KTP yang mereka urus Setahun yang lalu belum juga selesai padahal
seharusnya proses pembuatan E-KTP bisa dilakukan dengan cepat.
Hal ini disampaikan oleh Suroto Warga Desa Petani Kecamatan
Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Kepada Awak Media pada ( 30 April 2018 ).
Dirinya sangat menyesalkan atas lambannya proses pembuatan E-KTP sehingga selama lebih dari 1 Tahun E-KTP yang diurusnya di Kantor Camat Mandau
belum juga selesai. sehingga tak jarang pula membuat nya harus
bolak - balik untuk mengambil Surat Keterangan ( Suket ) di Kantor Camat Mandau
guna melengkapi persyaratan dirinya saat akan mengambil Motor dan beberapa
urusan lain yang memerlukan E-KTP.
Dirinya juga menambahkan kalau harus mengambil Suket
dari Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil ( Dukcapil ) untuk bisa memberikan hak pilihnya di Pemilihan Gubernur
Riau (Pilgubri) Mendatang Suroto bersama keluarganya lebih baik golput karena
mengingat jarak tempuh untuk mengambil Suket dari rumahnya cukuplah jauh
," Tutupnya.
Sementara itu K Miyo selaku Tokoh Masyarakat Desa Petani
menambahkan kalau hal ini tidak segera ditindak lanjuti oleh Pemerintah
Kabupaten Bengkalis Khususnya Dinas Terkait Masalah Pengurusan E-KTP maka tidak
menutup kemungkinan akan berkurangnya Jumlah Pemilih pada Pilgubri Mendatang
dikarenakan Masyarakat yang tidak mau repot Kesana - Kemari Hanya Untuk
Mengambil Suket Untuk bisa menyumbangkan Hak Pilihnya di Pilgubri Mendatang.
Tambahnya dirinya juga mengharapkan agar Bupati Bengkalis
bisa sesegera mungkin menindak lanjuti keluhan dari Masyarakat mengenai proses
pembuatan E-KTP yang sangat lama ini dan dapat bertindak tegas kepada Oknum
atau Dinas Terkait Masalah Pengurusan E-KTP agar nantinya Masyarakat Khususnya
Masyarakat Desa Petani Serta Masyarakat Kabupaten Bengkalis Umumnya tidak harus
menunggu lama untuk Mendapatkan E-KTP yang telah diurusnya.
Apalagi berdasarkan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, pada
pasal 200 huruf a menjelaskan penggunaan suket hanya diizinkan hingga Desember
2018. "Maka dalam Pemilu 2019 tidak bisa menggunakan surat keterangan lain
selain E-KTP ( KTP elektronik ) sehingga kalau tidak segera ditindak lanjuti
dan di percepat pengurusan E-KTP ini maka dikwatirkan banyak Masyarakat
Bengkalis Khususnya Masyarakat Desa Petani yang tidak bisa mendapatkan haknya
untuk menyumbangkan Hak Suaranya di setiap pemilihan karena belum mendapatkan
mendapatkan E-KTP ," Tutupnya'
Sementara itu Ramli Selaku Ketua PPS Desa Petani Kecamatan
Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis saat ditanyai oleh Awak Media mengenai
Adanya Aturan Tersebut Ramli Mengatakan bahwasanya dirinya hanya mengikuti
Perintah serta arahan dari KPU Berdasarkan Peraturan KPU nomor 8 pasal 7 ayat
2.
Dirinya juga menyarankan bagi Masyarakat yang belum
mempunyai E-KTP Khususnya Warga Desa Petani agar dapat mengambil Suket dari
Discapil yang diambil di Kantor Camat Mandau Kabupaten
Bengkalis,"Tutupnya.(Lap.Bagus Tian S)