Bengkalis,(Redaksiriau.com) Dengan adanya aturan untuk syarat sebagai pemilih di Pilgubri Mendatang yang mengharuskan masyarakat harus membawa E - KTP untuk bisa menyumbangkan hak suaranya membuat sebagian dar kalangan masyarakat merasa kecewa dengan kebijakan tersebut.
Hal ini di utarakan oleh K Miyo selaku Tokoh Masyarakat Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Kepada Awak Media pada ( 26 April 2018)
Dikatakannya bahwa pengurusan E- KTP yang ada di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dinilai sangat lambat.
Hal ini terbukti dari E - KTP yang sudah dia urus setahun yang lalu belum juga keluar padahal dia sudah melakukan perekaman E-KTP di Kantor Camat Mandau.
K Miyo sangat menyayangkan sikap dari Discapil Kecamatan Mandau yang dinilai sangat lambat dalam pengurusan E-KTP ini sehingga sebagian Masyarakat yang seharusnya dapat menyumbangkan Hak Suaranya dalam Pilgubri Mendatang terhalang karena belum memiliki E-KTP.
" Saya Merasa Binggung kenapa kalau kita langsung ke Bengkalis untuk menggambil E-KTP bisa keluar sedangkan Masyarakat yang tidak bisa ke Bengkalis harus menunggu dengan Harapan E-KTP akan segera keluar tapi nyatanya sudah 1 Tahun belum juga keluar juga," Ungkapnya.
Dirinya juga mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten Bengkalis khususnya yang bersangkutan dengan Pengurusan E-KTP ini supaya bisa bergerak lebih cepat lagi agar Masyarakat Khususnya Masyarakat DURI di 4 Kecamatan ini bisa segera mendapatkan Hak nya untuk mendapatkan E-KTP supaya bisa menyumbangkan Hak Pilihnya di Pilgubri Mendatang," Tutupnya.(Lap.Bagus Tian S)