-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

3 Pelaku Penyalagunaan Narkoba Diciduk Polisi.

Monday, 21 May 2018 | Monday, May 21, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-05-21T03:41:06Z

Tapung Hulu, (Redaksiriau.com) - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar ciduk 3 pelaku narkoba jenis shabu di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Rimba Beringin KecamatanTapung Hulu pada Minggu dinihari (20/5/2018) sekira Pukul 01.00 WIB.

Ke-3 pelaku narkoba yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah AG alias PU (LK 28) warga Desa Bukit Kemuning Tapung Hulu dan SM alias UD (LK 17) beralamat di perumahan karyawan PT. Sewangi Sejati Luhur Tapung Hulu serta YA alias YO (Lk 23) warga Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu.

Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, 2 buah bong dari botol plastik, 2 pak plastik bening, 1 potong kaca pirek, 3 unit HP dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu malam (19/5/2018) sekira Pukul 20.00 WIB, saat itu anggota Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di sebuah rumah milik AN di Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penggerebekan.

Petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka yaitu AG, SM dan YA, sementara AN sipemilik rumah dan rekannya AR berhasil melarikan diri, selanjutnya disaksikan aparat Desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***(Asril).
×
Berita Terbaru Update