-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sejumlah Nama Elit Sinjai Ikut Terseret, Kasus di Hentikan. Ada apa dengan Panwaslu?

Wednesday, 16 May 2018 | Wednesday, May 16, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-05-17T14:39:19Z
Sinjai, (Redaksiriau.com) - Ketua Umum Gerakan Sinjai Muda, Nurhidayatullah B. Cottong menilai salah satu dari tiga keputusan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dinilai ada hal yang tidak sesuai, terkait adanya kasus Pilkada 2018 yang tidak dilanjutkan ke Rana Penyidikan, seperti informasi yang diperoleh dari konferensi pers di Kantor Panwaslu Sinjai, jalan Garuda Sinjai Utara. Senin (14/5/2018).

Ketiga kasus tersebut, yakni Laporan Program BPJS Kesehatan Gratis milik petahana SBY-AMM, temuan Money Politik Gula kemasan milik TAKBIR, dan Jam dinding bergambar Paslon SEHATI.

Menurut Hidayat sapaan akrabnya, dugaan pelanggaran dari laporan terhadap temuan money politik gula kemasan milik takbir dan jam dinding bergambar paslon sehati telah melewati tahap pembahasan kedua sebagaimana informasi yang diperolehnya.

"Dalam menerima laporan sangat jelas dalam peraturan bersama gakkumdu, bahwa ada tahapan yang mesti dilewati yaitu tahap pembahasan pertama, kajian, tahap pembahasan kedua, dan seterusnya hingga ditemukan apa ada atau tidak pidana yang bisa menjerat atas laporan itu" Kata Hidayat, rabu (16/05) sore.

Namun, berbeda dengan konteks yang terjadi pada kasus program BPJS Kesehatan Gratis milik petahana, belum sampai tahap kedua Gakkumdu sudah memberikan kesimpulan, tidak dilanjutkannya pada tahap kedua karena dianggap memiliki landasan yang kuat, yaitu Inpres No 8 Tahun 2017.

Lebih jauh Hidayat menjelaskan, seyogyanya, untuk menangani secara serius panwaslu semestinya memanggil pihak terlapor Bupati non aktif dalam hal ini Sabirin Yahya, Plt Bupati Sinjai dan Plt Sekda Sinjai, sebagaimana yang diatur dalam peraturan bersama No. 14 Tahun 2016, No. 01 Tahun 2016, Nomor 010/JA/11/2016 tentang sentra penegakan hukum terpadu pasal 17 dalam melakukan kajian pengawas pemilu dapat mengundang pelapor, terlapor, saksi, dan/atau ahli untuk dimintakan keterangan dan/atau klarifikasi, lalu keterangan tersebut nantinya dituangkan dalam berita acara.

"Jadi apa yang akan ditulis diberita acara? Kajian tanpa keterangan terlapor, begitu?  saya rasa panwaslu ini tidak serius menangani kasusnya, sebab ia belum memenuhi semua komponen yang ada dalam  peraturan itu lalu menetapkan sebuah keputusan" Ujar Hidayat.

"Jika panwaslu ingin dinilai serius menuntaskan pelanggarapan pilkada dan memperlihatkan kinerjanya kepada publik, maka ia harus mengajak Gakkumdu untuk mengusut secara tuntas tanpa banyak embel-embel" Terang Hidayat.

Ketika ditanya langkah apa yang diharapkan agar publik tidak multitafsir terhadap masalah ini, Hidayat mengungkapkan bahwa panwaslu harus memanggil Bupati non Aktif Sabirin Yahya, Plt Bupati, dan Plt Sekda serta bisa juga Ketua DPRD Sinjai karena dia yang menyetujui program tersebut.

"Kalau serius ya panggil pihak terlapor, Bupati non Aktif pak Sabirin, Plt Bupati, dan Plt Sekda dan bisa juga Ketua DPRD Sinjai memberi keterangan karena dia yang menyetujui. Kenapa? Karena publik harus tau, apa yang terjadi dibalik itu, sebab jika diliat pada PKPU Nomor 15 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Nomor 3 tahun 2017 tentang pilkada, maka petahana berpotensi didiskualifikasi dan semua yang terlibat tidak menutup kemungkinan dapat dipidana juga" Urai aktivis muda ini.

Hidayat berharap panwaslu mampu berdiri digaris yang bijak dan komitmen dalam menjalankan tagas, wewenang dan fungsinya.

"Saya hanya mengingatkan panwaslu, jangan sampai menjilat ludah sendiri, ia pernah memberi warning bagi petahana untuk berhati-hati di bulan januari lalu perihal penerapan cakupan semesta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), apa bedanya dengan BPJS Gratis kalau landasannya terkait inpres No 8 tahun 2017. Sama-sama tentang program kesehatan kok, tapi kita liat saja gimana perkembangan selanjutnya" Tutup hidayat.
×
Berita Terbaru Update