Mandau (Redaksiriau.com) Salah seorang warga Duri Pematang Pudu keluhkan Nasibnya yang sampai saat ini belum terima Gaji.
Seperti yang dialami Tugiman di Padang Pariaman - Adanya Aturan UU Ketenagakerjaan mengenai perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan para pekerja tidak mendapatkan Hak nya sesuai yang di atur dalam Pasal 93 ayat 2 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) mengatakan, Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
Denda yang dimaksud dikenakan dengan ketentuan Pasal 55 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan/PP Pengupahan):
1. mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar, Pengusaha dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya dibayarkan;
2. sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih belum dibayar, Pengusaha dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari Upah yang seharusnya dibayarkan; dan
3. sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, maka Pengusaha dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.
Pengenaan denda sebagaimana dimaksud di atas tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar Upah kepada Pekerja/Buruh seperti yang di jelaskan pada Pasal 55 ayat 2 PP Pengupahan ternyata tidak membuat sebagian dari PT atau Perusahaan Gentar akan Sangsi - sangsi yang ditegaskan dalam UU tersebut bahkan ada Sebagian Perusahaan atau PT yang mengangkangi peraturan tersebut sehingga dapat meraih keuntungan yang besar dengan sengaja menelantarkan gaji anggota bahkan ada Sebagian yang diduga berniat tidak ingin membayar gaji karyawan nya dengan Segudang alasan.
Hal ini ternyata terjadi di salah satu Perusahaan yang bergerak di bidang Proyek Pengaspalan yang berada di Padang Sumatera barat Kabupaten Padang Pariaman.
PT Nindya Karya ( NK ) Diduga sengaja mengulur - ulur waktu pembayaran gaji Karyawan yang saat itu bekerja di Desa Kayu Tanam Kecamatan Kayu Tanam 2 X 1 Kabupaten Padang Pariaman.
Para pekerja yang saat itu mengerjakan Proyek Pengaspalan Jalan Lintas padang - Bukit Tinggi Ternyata tidak mendapatkan Hak nya untuk menerima gaji padahal Proyek Pengaspalan Jalan Lintas Padang - Bukit Tinggi sudah selesai dikerjakan pada ( 09 Februari 2018 ) lalu.
Hal ini diungkapkan oleh Tugiman Warga Desa Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis salah satu Karyawan PT NK kepada Awak Media pada ( 01 Mei 2018 )
Tugiman sangat merasa kecewa dengan kebijaksanaan dari PT NK yang diduga sengaja mengulur - ulur waktu untuk memberikan gaji yang seharusnya diterimanya .
Padahal selama 4 bulan dirinya bekerja secara lembur ( Siang dan Malam ) di PT tersebut namun setelah siap hak nya untuk mendapatkan gaji tak kunjung tiba.
Tambahnya dirinya sekarang merasa binggung karena No Handphone / Whatsapp dari pihak perusahan yang biasa dihubungi kini tidak dapat dihubungi.
Merasa di dipermainkan Tugiman sempat mendatangi Kantor PT NK untuk Menanyakan kejelasan soal Gaji tetapi tidak ada Kejelasan dari Pihak Perusahaan mengenai kapan dirinya akan memperoleh Haknya .
Dirinya juga berharap semoga Pemerintah Setempat Khususnya Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Padang Pariaman bisa bertindak tegas dan memberikan Sanksi sesuai aturan UU yang berlaku kepada setiap Perusahaan atau PT yang dengan sengaja menelantarkan karyawan dengan cara mengulur - ulur waktu pembayaran gaji Karyawan yang seharusnya menjadi hak dari karyawan tersebut," Tutupnya.(Lap.Bagus Tian S)