Kampar, (Redaksiriau.com) – Untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat Kampar khususnya Kota Bangkinang dan sekitarnya yang sedang menjalankan ibadah Puasa selama bulan suci Ramadhan SatPol PP menambah satu Pleton personel untuk pengamanan di seputaran Pasar Ramadhan.
Ini disampaikan Kasat PolPP Kampar Hambali,SE.MH melalui Kabid Trantibumas Ahmad Zaki saat ditemui diruang kerjanya Jumat pagi (18/5/2018) menyampaikan, selama bulan suci Ramadhan kita telah menurunkan satu Pleton personel untuk pengamanan di pasar Ramadhan yang tempatnya di depan Plaza Bangkinang, “jelas Zaki.
Dikatakan Zaki selain itu kita juga menurunkan satu regu personel yang bertugas patroli untuk menertibkan Petasan yang bisa mengganggu ketentraman serta kenyamanan masyarakat dalam beribadah selama bulan suci Ramadhan,”imbuhnya.
Selain itu Ahmad Zaki juga menghimbau kepada pemilik rumah makan dan warung sesuai dengan Perda no.8 tahun 2017 agar tidak buka disiang hari, begitu juga dengan warnet dan arena permainan seperti Game Online, Playstation dilarang melakukan aktifitas dari pukul 18.00 s/d 22.00,”ujarnya.
“Dilarang membuka hiburan malam, Pub, Diskotik dan sejenisnya baik siang atau malam selama bulan suci Ramadhan dan jika ada yang melanggar kami akan menindak sesuai aturan yang berlaku, “tegas Zaki.
“Kami berharap kepada masyarakat Kampar yang non Muslim untuk bisa menghormati saudara kita yang Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa,”tutupnya.**(Asril).
Ini disampaikan Kasat PolPP Kampar Hambali,SE.MH melalui Kabid Trantibumas Ahmad Zaki saat ditemui diruang kerjanya Jumat pagi (18/5/2018) menyampaikan, selama bulan suci Ramadhan kita telah menurunkan satu Pleton personel untuk pengamanan di pasar Ramadhan yang tempatnya di depan Plaza Bangkinang, “jelas Zaki.
Dikatakan Zaki selain itu kita juga menurunkan satu regu personel yang bertugas patroli untuk menertibkan Petasan yang bisa mengganggu ketentraman serta kenyamanan masyarakat dalam beribadah selama bulan suci Ramadhan,”imbuhnya.
Selain itu Ahmad Zaki juga menghimbau kepada pemilik rumah makan dan warung sesuai dengan Perda no.8 tahun 2017 agar tidak buka disiang hari, begitu juga dengan warnet dan arena permainan seperti Game Online, Playstation dilarang melakukan aktifitas dari pukul 18.00 s/d 22.00,”ujarnya.
“Dilarang membuka hiburan malam, Pub, Diskotik dan sejenisnya baik siang atau malam selama bulan suci Ramadhan dan jika ada yang melanggar kami akan menindak sesuai aturan yang berlaku, “tegas Zaki.
“Kami berharap kepada masyarakat Kampar yang non Muslim untuk bisa menghormati saudara kita yang Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa,”tutupnya.**(Asril).