Teks Foto : Sungai yang berada dekat PT. SIIP Duri, diduga tercemar oleh limbah Perusahaan.
Duri, (Redaksiriau.com) - Jeritan Masyarakat di lingkungan beroperasinya Pabrik Kelapa Sawit PT SIPP Rangau Duri dan Keresahan serta Penderitaan yang dirasakan oleh Masyarakat Suku Sakai yang juga Penduduk di Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Duri, Kabupaten Bengkalis Riau ini, sejak berdiri dan beroperasinya Pabrik Kelapa Sawit, PT. Sawit Inti Prima Perkasa, sampai hari ini belum mendapatkan perhatian khusus mengenai Kesehatan Masyarakat dan sterill dari pengelolaan Lingkungan baik itu dari Perusahaan PT SIPP Duri itu sendiri maupun dari pihak Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam hal ini adalah DLH Daerah.
Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit PT SIPP yang berdiri sejak beberapa tahun kebelakangan ini yang berada di Jalan Rangau KM-6 tepatnya di lingkungan Warga RT-01 RW-10 itu di duga telah melakukan pelanggaran dalam memproduksi kelapa sawit juga menghasilkan limbah beracun dan pencemaran lingkungan yang berpotensi kerugian Negara.
Dalam pantauan LSM, DPP-LPPAN-RI selama ini pihaknya menganggap bahwa aktifitas pihak Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit PT. SIPP Duri Rangau tersebut, dalam memproduksi minyak kelapa sawit juga disamping itu mereka menghasilkan limbah beracun yang dapat membahayakan lingkungan dan punahnya Flora Dan Fauna, apabila terbukti limbah PT SIPP Rangau Duri tersebut, hal itu bisa membasmi kehidupan Flora Fauna maka akan adanya dugaan pelanggaran seperti yang termaktup dalam Undang-undang RI No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Suber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya, pelanggaran itu sangat Pidana seperti yang di maksud dalam BAB XII Ketentuan Pidana Pasal 40. (1) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (2) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (3) Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (4) Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (5) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) adalah pelanggaran,"jelaskan A. Muthalib sebagai Ketua Umum LSM, DPP-LPPAN-RI yang di kenal sebagai sebuah LSM yang proaktif dalam pengawasan pencemaran lingkungan itu.
Seperti sebelumnya yang pernah di lansir oleh Media ini ke publik beberapa pekan lalu, Asap Debu boiler yang Beracun dan sangat berbahaya bagi lingkungan serta pemukiman Warga Masyarakat suku Sakai Duri yang berada hanya berjarak berkisar 4 sampai 5 Ratus Meter saja dari aktifitas Pabrik PT SIPP tersebut.
Media ini juga kembali mencoba untuk menghubungi pihak Management Perusahaan PKS PT. SIPP Rangau Duri pada 02 Juni 2018 lewat soluler sms nya, yang di sebut-sebut namanya Agus sebagai Pemimpin di Perusahaan itu sampai berita di di tayangkan tidak memberikan tanggapan apa-apa, begitu juga hal nya dengan saudara Didit yang di sebut-sebut sebagai Humas di Pabrik Perusahaan PT SIPP Rangau Duri tersebut, dengan sepela menjawab,"Nihil klarivikasi pak,"singkatnya.(mir.ariel)
Duri, (Redaksiriau.com) - Jeritan Masyarakat di lingkungan beroperasinya Pabrik Kelapa Sawit PT SIPP Rangau Duri dan Keresahan serta Penderitaan yang dirasakan oleh Masyarakat Suku Sakai yang juga Penduduk di Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Duri, Kabupaten Bengkalis Riau ini, sejak berdiri dan beroperasinya Pabrik Kelapa Sawit, PT. Sawit Inti Prima Perkasa, sampai hari ini belum mendapatkan perhatian khusus mengenai Kesehatan Masyarakat dan sterill dari pengelolaan Lingkungan baik itu dari Perusahaan PT SIPP Duri itu sendiri maupun dari pihak Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam hal ini adalah DLH Daerah.
Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit PT SIPP yang berdiri sejak beberapa tahun kebelakangan ini yang berada di Jalan Rangau KM-6 tepatnya di lingkungan Warga RT-01 RW-10 itu di duga telah melakukan pelanggaran dalam memproduksi kelapa sawit juga menghasilkan limbah beracun dan pencemaran lingkungan yang berpotensi kerugian Negara.
Dalam pantauan LSM, DPP-LPPAN-RI selama ini pihaknya menganggap bahwa aktifitas pihak Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit PT. SIPP Duri Rangau tersebut, dalam memproduksi minyak kelapa sawit juga disamping itu mereka menghasilkan limbah beracun yang dapat membahayakan lingkungan dan punahnya Flora Dan Fauna, apabila terbukti limbah PT SIPP Rangau Duri tersebut, hal itu bisa membasmi kehidupan Flora Fauna maka akan adanya dugaan pelanggaran seperti yang termaktup dalam Undang-undang RI No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Suber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya, pelanggaran itu sangat Pidana seperti yang di maksud dalam BAB XII Ketentuan Pidana Pasal 40. (1) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (2) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (3) Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (4) Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (5) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) adalah pelanggaran,"jelaskan A. Muthalib sebagai Ketua Umum LSM, DPP-LPPAN-RI yang di kenal sebagai sebuah LSM yang proaktif dalam pengawasan pencemaran lingkungan itu.
Seperti sebelumnya yang pernah di lansir oleh Media ini ke publik beberapa pekan lalu, Asap Debu boiler yang Beracun dan sangat berbahaya bagi lingkungan serta pemukiman Warga Masyarakat suku Sakai Duri yang berada hanya berjarak berkisar 4 sampai 5 Ratus Meter saja dari aktifitas Pabrik PT SIPP tersebut.
Media ini juga kembali mencoba untuk menghubungi pihak Management Perusahaan PKS PT. SIPP Rangau Duri pada 02 Juni 2018 lewat soluler sms nya, yang di sebut-sebut namanya Agus sebagai Pemimpin di Perusahaan itu sampai berita di di tayangkan tidak memberikan tanggapan apa-apa, begitu juga hal nya dengan saudara Didit yang di sebut-sebut sebagai Humas di Pabrik Perusahaan PT SIPP Rangau Duri tersebut, dengan sepela menjawab,"Nihil klarivikasi pak,"singkatnya.(mir.ariel)