Kampar, (Redaksiriau.com) – Menindaklanjuti Surat Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kampar Nomor : A-17/MUI-K/VIII/2018, tanggal 1 agustus 2018, perihal penundaan Imunisasi Vaksin MR.
Terkait hal tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs. H Alfian M.Ag, didampingi Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman S.PdI, langsung mengeluarkan Surat Edaran, pada Kamis (02/08/2018).
Kemenag Kampar Drs. H Alfian M.Ag menerangkan, Surat Edaran yang kita keluarkan tersebut bernomor : B-1283/Kk.04.4/6/BA.03.2/8/2018, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Madarsah Se-Kabupaten Kampar, Pimpinan Pondok Pesantren Se- KabupatenKampar dan Kepala Kantor Urusan Agama Se-Kabupaten Kampar,"ungkapnya.
Kemudian didalam Isi Surat Edaran tersebut pertama, bahwa hingga saat ini vaksin MR belum mendapatkan sertifikat halal dari LP-POM MUI Pusat dan MUI pusat akan mengambil kebijakan secara Nasional terkait Vaksin MR pada tanggal 08 agustus 2018," jelas Alfian.
Juga Alfian berharap kepada seluruh Kepala Madarsah Se-Kabupaten Kampar, Pimpinan Pondok Pesantren Se- Kabupaten Kampar dan Kepala Kantor Urusan Agama Se-Kabupaten Kampar, untuk mensosialisasikan penundaan pelaksanaan Imunisasi MR kepada siswa/I, khusunya beragama Islam, sampai ada keputusan tentang kehalalan vaksin MR dari pusat, tegas Alfian.***(Kemenag kampar)