Kandis, Siak(Redaksiriau.com)
Hari perdana kampanye Pemilu 2019, Selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Kandis menghimbau kepada seluruh peserta Pemilu berserta tim pemenangan agar dapat mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu 2019.
Berdasarkan Undang-Undang Peraturan KPU diatas Panwaslu menghimbau, "jangan sampai terjadi politisasi sara dan money politik terhadap masyarakat pemilih, apabila ini terjadi maka akan terjadi pembatalan kepada calon Legislatif, DPD maupun calon Presiden dan wakil Presiden. Kata Ketua Panwaslu Kecamatan Kandis Ir. Syaripuddin kepada media ini, Minggu, 23/9/2018.
Lebih lanjut Ketua Panwaslu Kecamatan Kandis Ir. Syaripuddin jelaskan, " Pada saat menjelang pemungutan dan penghitungan suara disaat hari HA 17 April 2019 nantinya agar seluruh pihak memperhatikan formulir C7, perlu diketahui C 7 itu adalah daftar hadir pemilih yang datang ke TPS sesuai DPT dan pemilih wajib menandatangani daftar hadir tersebut
KPPS wajib memberitahukan kepada pemilih yg datang menggunakan hak pilihnya, C 7 merupakan sebagai alat monitoring pemilih yang datang memilih atau yang menggunakan hak pilih di TPS berdasarkan DPT dan pada seluruh saksi, pengawas TPS dan KPPS untuk mengkroscek C7 tersebut terhadap jumlah yang menggunakan hak pilihnya, guna untuk mengsingkronisasikan antara jumlah pemilih yang hadir dengan surat suara yang digunakan dikotak suara, "tutupnya. (H Wijaya)