Kandis, Redaksiriau.com.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kandis Kabupaten Siak saat ini terus berperan aktif didalam upaya menciptakan suasana damai pada Pemilu legislatif, DPD, Presiden dan wakil Presiden tahun 2019 yang akan datang, dimulai dari tahap awal Kampanye dan rambu-rambu kampanye himbauan selalu di beritahukan kepada seluruh pengurus Partai maupun Calon Legislatif kiranya dapat mematuhi rambu-rambu peraturan kampanye yang sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 dan peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye 2019.
Selaku Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kandis Ir. Syaripuddin menyampaikan himbaunya melalui Redaksiriau.com, minggu, 21/10,
Dalam himbauanya Ketua Paswaslu Kecamatan Kandis Ir Syaripuddin mengatakan, " Kepada seluru pengurus Partai di Kecamatan Kandis segera mendaftarkan posko pemenangan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kandis supaya bisa diteruskan oleh PPK Kecamatan Kandis kepada KPU Kabupaten Siak dan posko tersebut terdiri dari posko Kecamatan 1 buah dan masing-masing Desa /Kelurahan 1 buah posko perpartainya, "jelasnya.
Ketua Panwaslu Kandis Ir. Syaripuddin juga menambahkan," Kepada para Calon Legislatif di Kecamatan Kandis agar dapat menseragamkan disain Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah disampaikan ke KPU Kabupaten Siak oleh pengurus partai Kabupaten dan sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Kandis Saya ingatkan kepada rekan-rekan Calon Legislatif dapat bersama-sama menjaga dan memenuhi serta mematuhi rambu-rambu peraturan kampanye sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 dan peraturan KPU nomor 23 tentang kampanye,"pesannya.