-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Andri Pelaku Penggelapan Mobil Rental Akhirnya Ditetapkan Sebagai DPO.

Tuesday, 19 March 2019 | Tuesday, March 19, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-04-04T03:38:15Z
Keterangan Foto : Surat penetapan DPO terhadap pelaku Andri pengelap Mobil rental.



Kampar, (Redaksiriau.com) - Unit Reskrim Polsek Kampar akhirnya menetapkan Andri, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau Buron.

Pria yang beralamatkan di Desa Ranah Baru tersebut  ditetapkan sebagai DPO dalam kasus penipuan atau penggelapan mobil rental milik Herlinda (PR 38) warga Desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun.
Keterangan Foto : Pelaku dan mobil yang digelapkan.

Korban yang kehilangan mobilnya pada 26 Januari 2019 lalu ini karena dirental oleh tersangka dan tidak dikembalikan. Lantaran tidak dikembalikan pada  Kamis malam (14/2/2019) korban melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib atau Polsek Kampar.

Pasca dilaporkan selanjutnya petugas langsung memeriksa saksi dan mengejar pelaku, termasuk mencari keberadaan barang bukti (BB), dan memanggil pelaku namun setelah panggilan kedua kalinya pelaku tetap tidak datang ke Polsek Kampar dan sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya.

Bripka Hari Kesnaldi SE selaku Penyidik Polsek Kampar kepada korban  dalam pengembangan kasus menyampaikan bahwa pelaku a/n Andri sudah ditetapkan sebagai DPO atau buron.

" DPO sudah ditetapkan selanjutnya kita akan sebar pemberitahuan ini ke Polres dan Polsek - Polsek wilayah lain, jika ada warga atau siapapun melihat pelaku agar segera mengamankan dan melaporkan ke Polsek Kampar,"ujarnya.

Sebelumnya diberitakan dengan judul : Modus Rental, AI Pria Warga Ranah Baru Gelapkan Mobil ?.

Herlinda (PR 38) warga Desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun, harus menderita kerugian hingga Ratusan Juta akibat mobil Avanza dengan Nopol BP 1304 YK amblas dibawa kabur seseorang yang mengaku menyewa.

Menurut informasi yang dirangkum oleh awak media, kornologis kejadian ini terjadi pada 26 Januari 2019 lalu, yang mana mobil Herlinda ini dengan Nopol BP. 1304 YK dititipkan pada saudara Iparnya Efendi yang berada di Desa Sendayan Kecamatan Kampar Utara, yang mana pada saat kejadian berdasarkan rekomendasi temannya terlapor Dodi warga Dusun Teratak Padang Desa Sendayan mengantar terlapor sdr. Andri warga Desa Ranah Baru kerumah Efendi untuk meminjam kendraan tersebut dalam hal ini melakukan rental karena alasan kebutuhan mendadak, dengan perjanjian pinjaman selama 3 hari.

Namun setelah terlapor membawa kendraan tersebut sampai batas waktu yang ditentukan, Andri tidak mengembalikan mobil tersebut dan komunikasi melalui handphone sudah tidak tersambung. Karena sdr Efendi merasa sudah putus kontak dengan terlapor pada saat itu sdr Efendi mencoba mendatangi kediaman terlapor namun jawaban dari pihak keluarga mengaku tidak mengetahui keberadaan anaknya tersebut.

Dan pihak keluarga berjanji akan mencari keberadaan anaknya dan segera akan mengembalikan kendraan tersebut namun hingga menunggu beberapa hari dari kesepakatan pihak keluarga tidak juga menemukan hasil.

Karena merasa sudah dirugikan sdr. Herlinda bersama Efendi pada Kamis malam (14/2/2019) mendatangi Polsek Kampar untuk melaporkan hal tersebut. Dengan Nomor laporan : LP/17/11/2019/Riau/Res Kpr/Sek Kpr, namun sayangnya hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui keberadaan pelaku.

Efendi saat diwawancara oleh awak media  mengatakan," sudah 3 minggu laporan ke Polsek Kampar namun hingga kini belum ada kejelasan. Kemarin ada saya nelpon anggota Reskrim Polsek sdr. Ari untuk menanyakan kelanjutan proses hukum tersebut katanya proses sudah masuk Lidik, dan katanya lagi dia mendapatkan kabar melalui sambungan telpon bersama pelaku yang mana menurut informasi Pelaku berada di Medan untuk mencari keberadaan unit mobil tersebut," katanya sambil menirukan ucapan dari anggota Reskrim Polsek Kampar.

juga dikatakan Efendi saya sangat berharap kasus ini segera diungkap oleh Polsek Kampar dan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar bisa melaporkan ke saya atau langsung ke Polsek Kampar,"harapnya.***(Asril).


×
Berita Terbaru Update