Jakarta, (Redaksiriau.com) - Sejumlah Mahasiswa gayo yang tergabung didalam IKAMAPA (Ikatan Mahasiswa Pascasarjana) Gayo dan Pemuda Gayo Jabodetabek melakukan kegiatan diskusi dan silaturahmi akademik di Arama Lut Tawar Menteng Jakarta dengan Tema : Pembangunan Tambang Merusak Wilayah Masyarakat (Jumat, 12 April 2019). Dalam kegiatan Diskusi ini, menghadiri Narsum dari Jatam (jaringan advokasi tambang) dan pakar-pakar lingkungan lainnya.
Menurut Melky Nahar, Divisi Kampanye JATAM menyampaikan bahwa : "Setiap Pertambangan itu sudah pasti merusak lingkungan, tidak ada upaya perusahaan menjaga lingkungan disetiap Izin Perusahaan yg dikeluarkan oleh Instansi Pemerintahan.
Ditambahkan lagi, iming-iming pekerjaan lokal dan ekonomi rakyat disekeliling wilayah tambang adalah cara perusahaan untuk mendapatkan izin utk beroperasi diwilayah masyarakat tersebut.
Menurut Quadi Azham Pakar Hukum Lingkungan menyatakan bahwa Perusahaan dan Pemda Aceh, Pemkab Aceh Tengah harus membuka ruang publik dalam proses izin perusahaan. Sehingga publik tahu, terkait izin dan proses produksi perusahaan PT Linge Mineral Resources. Dari sisi partisipasi kita harus dorong, krna ini wilayah tambang adalah wilayah rakyat Linge, kita harus mampu melakukan advokasi kepada rakyat. Supaya rakyat Linge tahu apakah ada keuntungan perusahaan tambang biji emas atau tidak.
Menurut Ketua Pelaksana Muhammad Rusdy menyampaikan bahwa Aceh Tengah dan Aceh keseluruhan bahwa kita tidak usah membuka usaha tambang, Tuhan sudah memberikan rejeki melalui Kopi Gayo yg terkenal, keindahan alam yg luar biasa, pertanian yg kaya dan Tanah yg subur. Itu bagian dari rejeki kita untuk meningkat ekonomi rakyat. Jangan sampai gara gara tambang kebun kopi hilangn dan musnah. Pemda Aceh sudahlah, kita cukup menjadi petani yg baik. Itu modal kita, kita punya pertanian yg hebat di dunia.
Acara yang dimoderatori oleh Safutra Rantona ini, menghasilkan beberapa tuntutan antara lain :
1. Menolak Tambang Emas yang ada di Aceh demi menjaga tanah Aceh yang Mulia.
2. Mengajak Masyarakat dan pemerintah Aceh untuk mengawal tanah Aceh dari ancaman pertambangan.
3. Memastikan emas-emas diatas tanah Aceh yang ada di Aceh; Kopi, pala, Palawija, Padi dan tanaman lainnya lebih dimanfaatkan dan dimaksimalkan daripada emas yang ada di dalam tanah.