Kandis-Redaksiriau.com
Berdasarkan surat pemberitahuan yang bersifat pemutusan hubungan hukum dari kantor pertanahan Kabupaten Siak yang telah diterima oleh sejumlah masyarakat Kandis yang bertempat tinggal ditepi jalan lintas timur pekan baru-duri Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,
Maka sejumlah masyarakat Kandis hadir di Kantor Camat Kandis dengan tujuan untuk menyampaikan aspirasi mereka serta meminta penjelasan dari Pemerintah Kelurahan dan Pemerintah Kecamatan Kandis supaya mendapatkan keadilan,Rabu,28/08/2019.
Masyarakat berkumpul diaula pertemuan kantor Camat Kandis dan pada kesempatan tersebut,"Medan Ribka Br.Surbakti menyampaikan aspirasinya bahwa masyarakat saat ini sedang risau,sebab tanah yang selama ini yang menjadi tempat tinggal ataupun sumber penghasilan khusunya lahan sawit mereka telah menjadi milik atau dikuasai langsung oleh Negara sehingga tanah tersebut tidak dibayarkan oleh pihak jalan tol.
Kami ada sepuluh orang Pak yang tanahnya tidak dibayarkan sebab tanah kami dikatakan melalui surat dari kantor pertanahan Kabupaten Siak bahwa tanah yang kami kuasai selama ini bertumpang tindi dengan konsesi PT Chevron (BMN) sementara tetangga kami tanahnya dibayarkan oleh pihak jalan tol,mengapa demikian dan ada apa? ,"katanya dengan penuh tanda tanya.
Kalo memang tanah kami milik SKK migas yang dikeluarkan pada tanggal 23 September 2016 ,kenapa masih keluar sertifikat saya dan yang satu lagi pada objek yang sama dan sewaktu saya mengurus setifikat ,saya harus membayar surat setoran pajak daerah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (SSPD-BPHTB) sebesar 11400000 ribu dan mengurus sertifikatnya 5500000 ribu jadi total 16900000 ribu Ngurus suratnya pada tahun 2014 lalu dan sekarang ini seenak saja pihak SKK migas mengkelem bahwa tanah itu milik PT Chevron,"paparnya.
Ketua Forum Masyarakat Mencari Keadilan Kandis Nunut Benny Hasiholan Siregar juga mengatakan," Penyampaian aspirasi masyarakat yang diadakan dikantor Camat Kandis pada hari ini kami selaku masyarakat Kandis menyatakan sangat kecewa dan letak kekecewaan itu disebabkan oleh pihak BPN Kabupaten Siak yang berjanji akan datang, namun dari pukul 9.00 sampai pukul 12.00 wib tidak kunjung tiba,ketika ditanyakan kepada Lurah Kandis Kota katanya mereka sudah berada di perawang selang dua jam kemudian sudah sampai di Belutu Kandis dan informasi terakhir hpnya tidak aktif lagi
Menurut Ketua Forum Masyarakat Mencari Keadilan Kandis Nunut Benny Hasiholan Siregar dikatakannya, "BPN Kabupaten Siak tersebut pengecut sebab tidak mau menemui masyarakat yang saat ini sedang risau,"tegasnya.
Camat Kandis Irwan Kurniawan mengatakan," Kepada Bapak Ibu masyarakat Kandis bahwa apa yang telah terjadi kepada Bapak Ibu masyarakat kami sebagai Camat tentunya saya juga merasakannya jadi dengan adanya pertemuan kita ini aspirasi yang telah Bapak Ibu sampaikan akan kita upayakan,namun ada beberapa pertanyaan dari Bapak Ibu sekalian yang tidak bisa saya jelaskan atau dijawab sebab ada beberapa tahapan kewenangan yang bukan kewenangan Kecamatan,"jelasnya.
Setelah masyarakat Kandis selasai menyampaikan aspirasinya kepada Camat Kandis berselang setengah jam pukul 12.30 wib terlihat hadir Kepala tata Usaha Pengadaan tanah jalan tol bersama rombongannya namun para masyarakat telah kembali pulang.
Dikatakan Kepala Tata Usaha pengadaan tanah jalan tol Anton Rumahorbo yang hadir di kantor Camat Kandis beliau menjelaskan," Sebenarnya kami bersama rombongan bukan tidak mau bertemu masyarakat namun informasi ini kami terima melalui WhatsApp Lurah Kandis Kota secara mendadak sehingga kami hadir tidak tepat waktu,"terangnya kepada media ini.
Pada pertemuan sejumlah masyarakat Kecamatan Kandis diaula Kantor Camat Kandis dihadiri Camat Kandis Irwan Kurniawan, S,Sos.MM ,Sekcam Kandis Said Irwan SE,Lurah,Penghulu Kampung,Bhabinsa Kelurahan Kandis Kota Kopda K.Sitohang,Waka Polsek Kandis Iptu Yani Marjoni SH,Kanit Intel AKP Tumanggor dan rombongan masyarakat Kandis.