Kampar (Redaksiriau.com), Bhabinkamtibmas Polsek Kampar, Brigadir Wendi laksanakan sosialisasi larangan Karhutla kepada para petani di wilayah desa Bukit Ranah kecamatan Kampar, Senin (23/9/19).
Pantauan awak media, Kepala Desa Bukit Ranah Firdaus turut serta bersama Bhabinkamtibmas Polsek Kampar Brigadir Wendi menyampaikan sosialisi larangan membakar hutan dan lahan kepada para petani di wilayah desa Bukit Ranah.
Bhabinkamtibmas Polsek Kampar, Brigadir Wendi mengimbau para petani desa Bukit Ranah agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
"Jangan ada lagi yang membuka lahan dengan cara membakar, mari sama-sama kita jaga lingkungan serta mencegah kebakaran lahan dan hutan," pesan Wendi.
Brigadir Wendi juga menegaskan, bahwa kepada siapa saja yang tidak mengindahkan himbauan ini, dan tetap melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar tentunya akan mendapatkan hukuman sesuai dengan UU yang berlaku.
"Kejahatan terhadap lingkungan, yang dalam hal ini membakar lahan dan hutan akan dijerat dengan UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat 3 huruf D diancam pidana penjara 15 tahun, UU nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan, UU nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 09 ayat 1 huruf H diancam pidana penjara 10 tahun, dan KUHP pasal 187 diancam pidana penjara 12 tahun," tegas Wendi.
Penulis : Canggih