Keterangan Foto : Camat Kampar Utara Jamilus
Kampar, (Redaksiriau.com) - Terkait berita sebelumnya tentang larangan Aparatur Desa rangkap Jabatan, yang mana membuat kecemburuan sosial warga dan juga sudah melanggar Perda Kabupaten Kampar No 12 Tahun 2017 akhirnya mendapatkan tanggapan dari Camat Kampar Utara.
Ditemui di ruang kerjanya Camat Kampar Utara Jamilus, kepada Media mengatakan," bahwa berita kemarin sudah kita baca yang mana disebutkan dua Kecamatan termasuk salah satunya Kecamatan Kampar Utara ada Aparatur Desa yang rangkap Jabatan, untuk itu hari ini sudah saya perintahkan Kasi Pemerintahan turun ke Desa mendata Aparatur Desa yang rangkap jabatan, jika memang ditemui ada Aparatur Desa rangkap Jabatan ya dengan terpaksa Kepala Desa harus segera ambil tindakan,"ujar Camat pada Senin (9/9/2019).
Kemudian setelah didata selanjut informasi tersebut akan kita teruskan ke DPMD Kabupaten Kampar, selain itu Kepala Desa juga mesti memanggil Aparatur Desa yang rangkap Jabatan, suruh pilih kalau masih mau jadi Aparatur Desa yang mesti mundur dari Jabatan lain atau sebaliknya,"kata Camat.
Ditambahkannya bahwa pendapatan Aparatur Desa sudah besar jadi diminta kepada Aparatur jangan main _ main dalam bekerja. Jika tak sanggup ya terpaksa mundur dan itu juga nantinya dapat merekrut tenaga kerja lain sehingga dapat memberdayakan masyarakat lain yang mempunyai kopetensi,"bebernya.
Sementata itu salah satu Masyarakat yang tinggal di Kecamatan Kampar Utara Ali mengatakan," sangat memapresiasi penegakkan Perda Kabupaten Kampar No 12 Tahun 2017.
" Saya sangat Apresiasi penindakan terhadap Aparatur Desa yang rangkap jabatan, kalau memang tidak bisa mengikuti aturan terpaksa mundur masih banyak masyarakat yang nganggur dan siap bekerja, jangan "Tamak" semuanya ingin untuk dia sendiri,"tutup Ali sambil berlalu.