-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terkesan 'Siluman', LSM INAKOR Riau Soroti Proyek Pembangunan Box Culvert di Desa Aur Sati

Saturday, 21 September 2019 | Saturday, September 21, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-09-22T03:39:14Z
Kampar, Riau
Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (DPW LSM INAKOR) provinsi Riau soroti pembangunan Box Culvert yang berlokasi di desa Aur Sati kecamatan Tambang yang diduga proyek 'Siluman'.

Pantauan tim DPW LSM Indepenen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Provinsi Riau, Sabtu (21/9/19), pada lokasi Pembangunan Box Culvert tersebut tidak dipasang papan informasi Pekerjaan.

Ketua DPW LSM INAKOR Provinsi Riau melalui Sekretaris DPW LSM INAKOR Provinsi Riau, Canggih Trigunawan Hakim mengatakan bahwa proyek pekerjaan pembangunan Box Culvert yang berlokasi di desa Aur Sati Kecamatan Tambang ini terkesan Proyek 'Siluman'.

Menurutnya, pada sekitar areal pekerjaan tidak terlihat papan informasi pekerjaan, sehingga masyarakat tidak mengetahui sumber anggarannya, besaran anggarannya dan volume kegiatannya.

"Proyek pekerjaan 'Siluman' pembangunan Box Culvert ini tentunya sudah mencederai hak rakyat untuk memperoleh informasi," tegasnya.

Canggih Trigunawan Hakim juga menyayangkan lemahnya sistem pengawasan pembangunan, sehingga Pihak Kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan dapat dengan leluasa menabrak aturan.

"Preseden buruk ini tentunya dapat menimbulkan banyak asumsi negatif terkait pekerjaan pembangunan Box Culvert ini, kinerja PPK dan PPTK pada proyek yang terkesan 'Siluman' ini patut dipertanyakan, disamping itu juga memunculkan dugaan adanya indikasi niat untuk melakukan perbuatan melanggar hukum yang dalam hal ini tindak pidana korupsi," terangnya.

Terakhir Sekretaris DPW LSM INAKOR Provinsi Riau Canggih Trigunawan Hakim menambahkan, bahwa pekerjaan pembangunan Box Culvert yang terkesan 'Siluman' ini jelas sudah melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan diubah menjadi Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, dimana pada Perpres tersebut tertuang aturan yang mengatur setiap pekerjaan fisik yang di biayai Negara wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak
waktu pelaksanaan proyek
dan nilai kontrak serta jangka
waktu dan lama perkerjaan. (***)
×
Berita Terbaru Update