Kandis-Redaksiriau.com
Seorang Pemuda AP.Tpln alias Bin.Syahudin Tpln kelahiran 9 Oktober 1994 warga Kampung Kandis km-86 Kecamatan Kandis Kabupaten Siak terpaksa harus berurusan dengan Polisi sebab pria tersebut saat digeledah oleh warga ditemukan didalam kantong celananya 1 buah paket shabu-shabu yang dibungkus plastik kecil bening
Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH membenarkan tentang pengungkapan pidana narkoba jenis shabu Kapolsek jelaskan,"Pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2019 sekira pukul 04.30 wib bahwa Bhabinkamtibmas Brigadir Janseng Manurung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah diamankan 2 (dua) orang laki laki yang mengaku bernama A.P.Tpln dan S.L.karena didalam kantong celana jeans yang digunakan A.P.Tpln.ditemukan warga 1(satu) paket Shabu Shabu yang dibungkus plastik bening.
Dimana sebelum terjadinya penangkapan terhadap kedua orang laki laki tersebut oleh masyarakat dimana Tomas Hutasoid dan Jefri mencurigai kedua orang laki laki tersebut karena kedua orang laki laki tersebut berada dibelakang rumah warga yang sebelumnya diwilayah Kampung Kandis sering terjadi pencurian dengan cara pembongkaran rumah.
Kemudian saksi Jefri dan Tomas Hutasoid melakukan penangkapan kepada kedua orang laki laki tersebut dan setelah ditangkap kemudian Tomas Hutasoid dan Jefri mengeledah badan kedua orang laki laki tersebut dan tidak disangka ditemukan 1 (satu) paket shabu shabu yang dibungkus plastik bening didalam kantong celana A.P.Tpln
Kemudian saksi Tomas Hutasoid dan Jefri melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Brigadir Janseng Manurung untuk selanjutnya tersangka A.P.Tpln berserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Kandis guna dilakukan penyidikan,"tutup Kapolses Kandis Kompol Indra Rusdi SH.