Kandis-Redaksiriau.com-Dalam rangka OPS Antik 2019 Kepolisian Polsek Kandis telah berhasil menangkap seorang pria berinisial LM yang diduga pengedar narkoba jenis shabu,yaitu di jalan Raya Pekanbaru-Duri km-85 Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,Riau.
Menurut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH "Bahwa penangkapan terhadap tersangka LM (36) yang diduga pengedar narkoba jenis shabu adalah warga yang bertempat tinggal dijalan Raya Pekanbaru-Duri km-85 Kampung Kandis
Penangkapan dilakukan oleh Reskrim Polsek Kandis setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Jalan Raya Pekanbaru-Duri km-85 Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dan setelah mendapati informasi tersebut
Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi,SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis Iptu Arpandy SH untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut dan untuk selanjutnya Kanit Reskrim Iptu Arpandy,SH memerintahkan Anggota Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi dari masyarakat tersebut
"Sekira pukul 08.30 wib Anggota Reskrim Polsek Kandis sampai dilokasi dan mendapati sebuah rumah kontrakan yang dicurigai,yang dijadikan tempat transaksi narkoba kemudian Anggota Reskrim melakukan penggrebekan terhadap tempat yang dicurigai tersebut dan pada saat dilakukan penggrebekan terhadap rumah kontrakan itu didapati orang yang dicurigai sedang berada didalam rumah yang sedang menggunakan yang diduga shabu.
Anggota Reskrim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap orang tersebut dan dari hasil penggeledahan didapat 2 (dua) paket narkotika jenis shabu didalam kantong depan sebelah kiri,celana jeans yang digunakan pelaku, kemudian team opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap orang tersebut dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut,"tutup Kapolsek Kandis.(Hen)