-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gubri Syamsuar Tegaskan Kepala Derah Agar Memanfaatkan TORA

Monday, 13 January 2020 | Monday, January 13, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-01-13T11:06:12Z


Pekanbaru (RedaksiRiau.com) - Tujuan Tanaman Objek Reforma Agraria (TORA) bagi kawasan hutan adalah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di kawasan hutan yang menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan.

Pada acara sosialisasi percepatan Tanaman Objek Reforma Agraria (TORA) di Gedung daerah Jalan Diponegoro Pekanbaru pada Senin (13/01/2020) Gubernur menghimbau kepada Bupati dan Walikota agar memanfaatkan percepatan TORA demi melancarkan pembangunan dan wujud perlindungan hukum kepada pengelola laha atau masyarakat yang menyelesaikan sengketa kawasan hutan.

"Pada tahun lalu sebetulnya sudah dianggarkan saat APBD perubahan, namun gagal karena bupati atau walikota dinilai kurang serius menggarapnya. Kalau pintar Bupati dan Walikotanya pasti dimanfaatkan sebaik-baiknya", jelas H. Syamsuar M.Si.

hal ini tidak semata-mata ditujukan untuk pemanfaatan lahan saja tetapi juga untuk memajukan perekonomian masyarakat dan turut membangun daerah sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan payung hukum yang berlaku.

Hal ini mengacu pada Pemerintah telah menetapkan Reforma Agraria sebagai salah satu Program Prioritas Nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017. (mira)

×
Berita Terbaru Update