Bangkinang Kota,(Redaksiriau.com) - Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH Lantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Desa terpilih tahap II hasil pemilihan Kepala Desa serentak bergelombang tahun 2019 di Kabupaten Kampar periode 2020-2026 di halaman kantor Bupati Kampar. Rabu (26/2)
Dalam arahannya Bupati Kampar mengatakan Jabatan Kepala Desa adalah jabatan yang diamanatkan oleh masyarakat, dengan jabatan ini bukan berarti akan memperoleh kemudahan dan keuntungan namun harus mampu menjadi pelayan yang baik bagi kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan.
Kegagalan penyelenggaraan Pemerintah Desa akan dinilai dari pemberian pelayanan kepada masyarakat. “Jadikan pelayanan kepada masyarakat desa sebagai kewajiban, bukan sebaliknya pelayanan dijadikan sebagai sumber pendapatan.”tegas Bupati Kampar
Bupati Kampar memaparkan bahwa tugas kepala desa adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pembangunan desa menggunakan dua pendekatan yaitu desa membangun dan membangun desa yang diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan desa.
Bupati Kampar juga menyebutkan Presiden RI Joko Widodo meminta pemetaan dana desa sudah harus dilakukan tahun ini dan menekankan penggunaan dana desa untuk kegiatan disektor produktif dengan mengutamakan program padat karya dan kesempatan kerja bagi masyarakat yang miskin di desa.
Kepada kepala desa yang baru dilantik Bupati Kampar menyampaikan, dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugas penyelenggaraan Pemerintahan Desa kedepannya kiranya dapat bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab, hal ini mengingat tuntutan serta harapan masyarakat desa untuk peningkatan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat.
Sebagai unsur Pemerintahan Desa, kepala desa dan BPD merupakan mitra, untuk itu harus dapat membangun komunikasi yang harmonis dengan BPD sekaligus bersinergi dengan tetap terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta kerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di desa.
Bupati Kampar juga meminta agar kepala desa menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa baik kelembagaan masyarakat maupun warga masyarakat desa secara keseluruhan, sehingga akan mendorong terwujudnya kemandirian desa baik dari aspek sosial maupun ekonomi.
Dalam hal pengangkatan perangkat desa oleh Kepala Desa, Bupati Kampar menegaskan bukan kewenangan yang melekat secara mutlak terhadap kepala desa dengan kehendak sendiri tanpa harus mempertimbangkan syarat-syarat sebagai perangkat desa. Proses penyaringan dan penjaringan yang dilakukan tentu dengan tujuan agar mendapatkan hasil yang baik yaitu memiliki etos kerja yang baik dan profesional. Selain itu juga harus taat kepada ketentuan-ketentuan tentang mekanisme pengangkatan perangkat desa.
Bupati Kampar juga mengucapkan selamat kepada kepala desa yang baru dilantik dan ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada mantan kepala desa yang telah melaksanakan tugas dengan baik.
Laporan : Nefrizal Pili
Sumber : Kahumas Setda Kampar