Duri, (Redaksiriau.com) - team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau, pada hari Selasa, 24 Februari 2020, sekira pukul 22.30 Wib, telah berhasil melakukan penangkapan, dan pengungkapan Kasus TP Narkotika Jenis Sabu.
Diduga bandar sabu berat, 1.09 gram, NA (27) warga Duri, tersangka patut diduga, melakukan Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu, berhasil ditangkap Polsek Mandau di jalan Mujair, Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Polsek Mandau menyebutkan Peran tersangka, NA Sebagai Bandar, Kurir dan Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut, memiliki mengusai sabu, dan turut diamankan Barang bukti oleh Polsek Mandau berupa, 3 (tiga) paket kecil diduga Narkotika jenis sabu, (Bruto 1.09 gram), 1 (satu) buah Timbangan digital merek Konstant, 1 (satu) buah kotak plastik tempat penyimpanan sabu, Uang tunai Rp. 500.000,- diduga hasil penjualan Narkotika, 1 (satu) unit Handphone Samsung Lipat warna silver, 10 (sepuluh) plastik pack kosong tempat sabu, 1 (satu) buah sendok sabu.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK, menjelaskan kronologisnya sebagai berikut, pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020, sekira pkl 22:30 Wib, atas perintah Kapolsek Mandau, Team Opsnal melaksanakan lidik TP Narkotika di seputaran jalan, Mujair RT. 02/RW. 03, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, dan sekira pukul 22:45 Wib, berhasil menangkap 1 orang tersangka atasnama (NA), dan dari hasil penggeledahan ditemukan, 3 (tiga) paket kecil diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah Timbangan digital merek Konstant, 1 (satu) buah kotak plastik tempat penyimpanan sabu, Uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) diduga hasil penjualan Narkotika, 1 (satu) unit Handphone Samsung Lipat warna silver, 10 (sepuluh) plastik pack kosong tempat sabu, dan 1 (satu) buah Sendok sabu, atas temuan tersebut Tersangka mengakuinya, bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut.