Duri, (Redaksiriau.com) - Pengungkapan kasus karlahut oleh Sat Reskrim Polres Bengkalis, dipimpin Kasat Reskrim Polres Bengkalis dan kanit reskrim Siak Kecil, pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2020, sekira pukul 11:00 Wib, melakukan penyelidikan, olah Tempat Kejadian Perkara TKP, Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) di Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung, Kecematan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis.
Reskrim Polres Bengkalis berdasarkan, - UU No 32 thn 2009 ttg PPLH, - UU No 39 thn 2014 ttg Perkebunan, - Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHPidana, - Laporan Polisi Model A Nomor : LP Model.A / 47 / III / 2020 / SPKT / RIAU / RES BKS, tanggal 06 Maret 2020, menetapkan Warga Aek Kanopan (Sumut) Juman Bin Kaslam, Tanggal Lahir, 30 Des 1961, Penduduk jalan Muslim Dusun III Desa Mekar Mulio, Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara (Sumut) / Dusun Sungai Bakung Desa Sungai Nibung Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, menjadi Tersangka KARLAHUT di Polres Bengkalis.
Berdasarkan keterangan para Saksi-saksi,
1. Ponimin (48) warga Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, 2. Saudah (28) warga Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung Kecamatan Siak Kecil, dengan Luas Lahan Terbakar Lebih kurang 10 Ha, Titik Koordinat, N 101.14125, E 101.95517, serta Barang Bukti, - 1 (Satu) buah batang kayu yg telah terbakar, - 3 (satu) buah pelepah yg terbakar, - 2 (dua) buah bibit nenas, - 1 (satu) bilah parang, - Tanah bekas terbakar.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, melalui Kasubbag Humas Polres Bengkalis AKP Buha Purba SH menjelaskan kronologis Penangkapannya,
Kegiatan penangkapan dipimpin Kanit Pidum Polres Bengkalis, Ipda Fauzi Surya Chandra S.Tr.K dan anggota Opsnal sat reskrim, Berdasarkan Laporan Polisi diatas, maka dilakukan pencarian terhadap 1 (satu) orang laki-laki atas nama Juman, yang didugai sebagai pelaku Pembakaran lahan dan hutan, yang setelah kejadian pembakaran diatas, pergi meninggalkan Kecamatan Siak Kecil, Kemudian Team Opsnal Polres Bengkalis melakukan pencarian, dengan cara mengumpulkan informasi tentang keberadaan pelaku, yang ada di wilayah Sumatra Utara, lalu pada tanggal 3 Maret 2020, team opsnal bengkalis berangkat ke Sumut dan berhasil mengamankan pelaku atas nama Juman, pada tanggal 5 Maret 2020, di Desa Janji Maria Parsoburan Kabupaten Toba Samosir, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut menceritakan Kronologis Kejadiannya, pada hari Senin 6 Januari 2020 sekira jam 14:00 wib, diketahui api muncul dilahan sawit Juman, hal api muncul diketahui oleh Ponimin dan Saudah, saat kejadian kebakaran lahan, Juman tidak berada ditempat, Namun oleh Parmin selaku Ketua RT, memberitahukan dan meminta Juman untuk datang, setelah Juman datang diketahui api sudah membesar, serta membakar ke lahan/kebun milik orang lain.
Berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP, permintaan keterangan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, dan Hasil Gelar Perkara bahwa dalam hal perkara ini, dapat ditingkatkan menjadi Penyidikan, dan menetapkan terhadap saudara Juman Bin Kaslam, sebagai Tersangka pelaku pembakaran lahan yang terjadi, di Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis - Riau.**(Mir).