Redaksiriau.com-Kandis-
PT.Mahkota Grup TBK melalui anak perusahaannya yaitu PT.Mutiara Unggul Lestari melakukan pembayaran pesangon kepada mantan karyawannya almarhum Riwansyah yang meninggal karena sakit,
pembayaran pesangon diserahkan kepada Istri almarhum yaitu Eka Fitriani didampingi ayah dari almarhum Pak Rasmadi,Jum'at 27/3/2020.
Bertempat diruang tamu PT. Mutiara Unggul Lestari Eka Fitriani istri almarhum Riwansyah bersama ayah dari almarhum Riwansyah Pak Rasmadi menerima pesangon sebesar Rp 50.465.696,- yang dibayarkan oleh PT.Mutiara Unggul Lestari melalui Manager Office Budiono,Admin Superintendent Ermi Lorentika dan HRD Supervisor Findo Taurisia
Mewakili PT.Mutiara Unggul Lestari selaku Manager Office Budiono mengatakan,"Terkait dengan pembayaran pesangon almarhum Riwansyah pihak dari perusahaan telah membayarkan hak hak karyawan yang sesuai dengan Undang-Undang ketenaga kerjaan no.13 tahun 2003 dengan total uang Rp.50.465.696,- yang telah diberikan langsung kepada istri dan orang tua ayah dari saudara almarhum. Riwansyah maka dari pertemuan ini perusahaan akan selalu berkomitmen mengikuti peraturan ketenagakerjaan,"tutupnya.(hendi wijaya)