-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kemenag Kampar Terbitkan Qimat Zakat Fitrah 1441 H

Thursday, 30 April 2020 | Thursday, April 30, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-04-30T14:01:51Z


Kampar, (Redaksiriau.com) - Dalam rangka memudahkan masyarakat dalam menentukan besaran Qimat Zakat Fitrah dan untuk keseregaman, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar -Riau terbitkan Qimat Zakat Fitrah Tahun 2020/1441 Hijriah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs. H Alfian M.Ag, didampingi Staf Penyelenggara Syari’ah Henderi Meyeldi M.Sy mengatakan, Qimat Zakat Fitrah ini kita diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran Nomor :B-692/Kk.04.4/6/BA.03.2/04/2020, tentang Qimat Zakat Fitrah Tahun 2020 M/1441 Hijriah, yang mana zakat fitrah ini dilaksanakan menurut ketentuan hukum Fiqih yaitu 1 (satu) Sha’ (Gantang) makanan yang mengenyangkan,"jelas Alfian pada Kamis (30/4/2020) di ruang kerjanya.

Lebih lanjut Alfian mengatakan, Untuk satu Sha’ ini sama dengan 11 kaleng Susu cap Nona, apabila diukur dengan timbangan sama dengan 2,5 Kg, dan apabila diukur dengan uang, maka dibayar seharga beras dipasaran waktu zakat fitrah ditentukan,katanya.

Sebagai patokan, Tim dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar telah memantau harga beras pasaran di daerah kota Bangkinang pada Minggu pertama Bulan Juni 2017 sebagai berikut : Untuk beras PW/42C  @ Rp 15.000 x 2,5 kilogram = Rp 37.500, 00. Untuk beras Sokan @ Rp 14.000 x 2,5 kilogram = Rp 35.000, 00. Untuk beras Anak Daro Solok/42C @ Rp 13.500 x 2,5 kilogram = Rp 33.750, 00.

Untuk beras Kuriuk Kusuik/mundam @ Rp 13.000 x 2,5 kilogram = Rp 32.500, 00. Untuk beras Belida/Topi Koki @ Rp 12.000 x 2,5 kilogram = Rp 30.000, 00. Untuk beras Bulog Vietnam @ Rp 11.000 x 2,5 kilogram = Rp 27.500, 00. Dan Untuk beras Bulog Raskin @ Rp 10.000 x 2,5 kilogram = Rp 25.000, 00, jelas Alfian.

Alfian juga menghimbau kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Kampar, Pengurus Masjid dan Musholla serta para Da’i untuk dapat mensosialisasikan Qimat Zakat Fitrah ini dan memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian di Wilayah kerja masing-masing,himbaunya.

Pengumpulan dan Pendistribusian wajib mentaati protokoler kesehatan covid-19, dengan mengedepankan physical distancing ( menjaga jarak) dan memakai masker.

Kemudian pada tanggal 5 Syawal 1441 H, diharapkan kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Kampar, Pengurus Masjid dan Musholla serta para Da’i untuk dapat melaporkan secara tertulis hasil pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah tersebut kepada Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar untuk diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, pungkas Alfian.

Sumber : Ags/Usm Mjs
Editor : Asril
×
Berita Terbaru Update