KUANSING,(Redaksiriau.com) - Tim Forum Pers Indopendent Indonesia (FPII) Kabupaten Kuantan Sengingi berharap,
Penertiban terhadap maraknya Pertambangan Emas yang diduga tanpa Izin (PETI) di sejumlah lokasi di daerah Kuansing termasuk di desa Gunung Kesiangan,Kecamatan Benai, harus dilakukan tindakan secara serius karena kegiatan tersebut tidak mempunyai aspek legalitas dan pasti merusak lingkungan.
Selain itu, lokasi tambang emas ilegal berada di pemukiman penduduk, bahkan membuat masyarakat geram terhadap kegiatan aksi penambangan yang diduga ilegal tersebut yang tidak diberi sangsi hukum.
Yang paling herannya, aksi penambangan tidak hanya dilakukan pada siang hari saja bahkan kegiatan itu juga di lakukan pada malam hari, sehingga mengganggu jam istirahat penduduk, dan bahkan desa tetangga pun merasa keberatan akan aksi PETI tersebut, salah satunya Desa Banjar Lopak.
Sampai saat ini aktivitas tersebut terus berlanjut masyarakat enggan melaporkan sebab, didugaan dibeking oknum berseragam.
Pengusaha tambang diduga memberikan setoran setiap bulannya kepada oknum berseragam dengan alasan keamanan, Wallahualam.
Usaha tambang ini sudah mengangkangi hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang mana bagi pelaku yang terbukti melakukan aktivitas PETI sudah melanggar Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHP, Bahkan ancaman pidana sudah jelas dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar.
Selanjutnya salah seorang masyarakat Desa Gunung Kesiangan yang enggan disebutkan namanya (takut diteror) mengatakan bahwa sudah saatnya PETI tersebut dilakukan penertiban dan dihentikan, menurutnya Desa Gunung Kesiangan dan secara umum sudah rusak akibat ulah pelaku PETI yang dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab, oleh karena itu beliau berharap kepada Kapolres Kuansing AKBP HENKY POERWANTO SIK,MM, untuk turun melakukan razia dan penertiban semua PETI yang berada di Desa Gunung Kesiangan dan Kuansing pada umumnya "Pintanya.
" Kami berharap kepada pemerintah dan penegak hukum, terutama Bapak Kapolres, agar dapat turun lansung ke lokasi, baik tambang sungai maupun darat, karena sewaktu razia kemaren, sebelum aparat datang mesin nya sudah dicopot duluan, kemudian sehari siap di razia bukan malah jera, justru makin bertambah," ungkap
masyarakat yang enggan disebutkan namanya karena dia takut mendapatkan ancaman.
Sedih memang kalau aksi tersebut jika dibiarkan terlalu lama, sehingga masyarakat semakin hari semakin resah dengan aktivitas PETI yang ada di pemungkiman, mengapa begitu, karena areal persawahan masyarakat sangat dekat dengan tambang tersebut, sehingga merusak ladang masyarakat dan lebih lucunya lagi tambang liar tersebut hanya berjarak lebih kurang 200 Meter dari Rumahnya masyarakat.
Saat ditanyakan kepada kepala Desa Firdaus mengatakan, " Kami tidak berani, bahkan kalau seandainya dipaksa, tentu saya ribut dengan masyarakat saya, saya pendatang disini," ucapnya.
Sementara, dari hasil tanya jawab dengan masyarakat setempat Mesin dompeng tersebut salah satunya milik Kepala Desa Gunung Kesiangan tersebut, tapi diduga tidak mengatas namakan dirinya, dan menurut informasi Kepala Desa Gunung Kesiangan menjadi penadah emas pentolan dari hasil PETI tersebut, ucap masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Ketua Forum Pers Independent Indonesia, Rusman mengatakan, "Penegak Hukum harus tindakan tegas pelaku dan pemodal, karena, kalau tidak begitu, PETI di Kuansing tidak akan pernah berhenti, sebab banyaknya permainan kongkalikong diantara penambang, lagi pula faktor ekonomi itu bukan salah satu alasan, kalau tak bisa dimusnahkan,ya di legalkan, agar semua bisa menikmati." ujarnya dengan tegas.
Sementara itu mereka (Penambang) PETI tersebut berdalih kegitan itu dilakukan dengan tidak ada jalan lain untuk mememenuhi kebutuhan ekonomi keluarga mereka, karena harga karet murah.
" Yang jelas sekarang ini semua kita susah, apalagi menghadapi pandemi covid-19 ini, tapi janganlah ekonomi jadi alasan untuk melanggar Hukum." ucapnya mengakhiri.
Sumber : FPII Kabupaten Kuantan Singingi-Riau