Ket Foto: Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Negeri Kampar, Sabar Gunawan,S.H, M.H.
KAMPAR, Redaksiriau.com - Kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh BN terhadap seorang wanita nampaknya memasuki babak baru, pasalnya siang tadi pihak Polsek Tapung Hilir sudah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kampar (Kejari) Kampar, Rabu (24/6/2020), kemarin.
Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Suhendri melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Sabar Gunawan. Ia menuturkan bahwa pada siang tadi sudah menerima Tahap II perkara pidana penganiayaan dari Polsek Tapung Hilir
“Benar tadi pihak Kejaksaan sudah menerima pelimpahan berkas perkara 351 ayat 2 KUHP, dimana terdakwa berinisial BN yang diserahkan kepada kita beserta barang buktinya,” ujarnya pada redaksiriau.com di ruangan kerja, Rabu (24/6/2020).
Pelimpahan berkas perkara yang diterima oleh pihak kejaksaan merupakan kasus dari penganiayaan yang dilakukan oleh BN terhadap seorang wanita hingga berujung pelaporan.
Dari pelaporan tersebut pihak Kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku (BN).
“Kejadiannya hari Selasa 28 April 2020 sekitar pukul 16:00 WIB. Dimana pada kejadian tersebut korban menumpang kendaraan yang dikemudikan oleh pelaku saat melintas di daerah Tapung wilayah Pantai Cermin, namun pada saat perjalanan pelaku mencoba menganiaya korban hingga korban mengalami luka-luka,” sebutnya
Menelaah perkara tersebut, Sabar mengatakan terdakwa akan dijerat dengan pasal penganiayaan, sebab perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa menyebabkan luka berat terhadap korban.
“Dikarnakan kasusnya seperti ini dalam berkas perkara, terdakwa akan kita jerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun,” jelasnya.**(Yudha)