-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Kampar Terima Pelimpahan Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Wednesday, 1 July 2020 | Wednesday, July 01, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-07-01T11:45:17Z


KAMPAR, Redaksiriau.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara pencabulan anak dibawah umur dari Polsek Tambang pada Rabu (1/7/2020).


Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Suhendri melalui Jaksa Fungsional, Rezi Dharmawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan tersangka berinisial DH. Tersangka berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian kerena diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak berusia 5 tahun.


“Benar hari ini kita telah menerima berkas perkara pidana pencabulan anak dibawah umur, perkara tersebut akan segera diproses secepatnya,” ujar Rezi saat dikonfirmasi pewarta di ruangan kerjanya, Rabu (1/7/2020).


Dijelaskan Rezi, berkas perkara yang ia terima merupakan hasil dari penangkapan yang dilakukan oleh pihak Polsek Tambang tepatnya di Desa Aur Sati, Kabupaten Kampar. Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan dari laporan orang tua korban ke pihak Kepolisian.


Dari berkas perkara, Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 sekitar pukul 13:00. Saat itu terdakwa sedang berada dk Rumah seorang diri, memanfaatkan situasi tersebut terdakwa memanggil si korban untuk datang kerumahnya dan sembari memperlihatkan video asusila. Setelah itu terdakwa melancarkan aksi cabulnya terhadap korban dengan cara memeluk dan melakukan hal yang tidak seronok.


“Jadi saat itu orang tuanya tidak berada dirumah, lalu terdakwa memanggil korban dan melancarkan aksinya, ” beber Rezi menjelaskan.


Rezi mengakui bahwa pelimpahan perkara Pencabulan tersebut merupakan perkara yang cukup tinggi belakangan ini, oleh karena itu pihaknya akan segera memproses perkara tersebut dengan tuntutan yang tinggi.


“Kita akan proses secepatkan, saat ini terdakwa dikenakan Pasal 81 dan 82 undang-undang no 17 tahun 2016 tentang peraturan penetapan pengganti undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun,” pungkasnya.**(Yudha)

×
Berita Terbaru Update