Foto: Kuasa Hukum Donny Firmansyah.
Kampar, Redaksiriau.com - Nampaknya masalah pekerjaan swakelola perbaikan Stadion tuanku Tambusai Bangkinang serta Gedung Olahraga (Gor) Sport Center Bangkinang pada bulan Oktober 2017 berbuntut panjang, pasalnya proyek yang dalam rangka mempersiapkan Porprov Riau yang ke IX di Kabupaten Kampar tersebut menyeret nama Bupati Kampar, serta Dinas PUPR Kabupaten Kampar.
Gugatan secara pribadi dilakukan oleh seorang Kontraktor lantaran diduga hingga saat ini Pemkab Kampar belum membayarkan utang walaupun pengerjaan sudah selesai
Penggugat Donny Firmansyah melalui Kuasa Hukumnya Didit Bayu Prasetyo, SH membenarkan hal tersebut, ia mengatakan bahwa kliennya mendaftarkan gugatan Perdata kepada Pemkab Kampar terkait tentang perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Bangkinang pada Tanggal 12 Mei 2020.
“Benar kliennya atas nama Donny Firmansyah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bangkinang, saya bersama Kaharmansyah Harahap, SH, MH
Andri Safrina, SH, MH ditunjuk sebagai Tim kuasa hukum untuk mendampingi beliau,” ujarnya saat di konfirmasi pewarta, Selasa malam (28/7/2020).
Didit menjelaskan bahwa awalnya Kliennya ditunjuk dalam keadaan urgen untuk melaksanakan pekerjaan swakelola perbaikan Stadion Tuanku Tambusai Bangkinang serta Gor Sport Center Bangkinang. Pengerjaan itu dilakukan dalam rangka mempersiapkan Porprov Riau yg ke IX di Kabupaten Kampar dan pelaksanaannya 28 oktober 2017.
“Pekerjaan itu dilakukan lantaran pada bulan Agustus Stadion dan Sport Center itu masih banyak kekurangannya. Salahsatunya masalah anggaran. Masalahnya anggaran untuk itu baru mau direncanakan dan akan disahkan 27 Oktober 2017 padahal perhelatan Proprov digelar pada tanggal 28 Oktober 2017. Jadi mustahil Pemda Kampar bisa merampungkan semua itu dalam waktu sehari,” katanya.
Didit mengaku bahwa kliennya menggugat lantaran diduga hingga saat ini Pemkab Kampar belum membayarkan utang walaupun pengerjaan sudah selesai, oleh kerena itu langkah-langkah hukum dilakukan oleh kliennya untuk mencari solusi terkait persoalan tersebut.
“Jadi ketika itu almarhum Aziz Zaenal, SH, MM yang menjabat Bupati Kampar memerintahkan Kadis PUPR yang ketika itu dijabat oleh turut tergugat I untuk merampungkan persiapan Stadion dan Sport Center tersebut, karna Kas PUPR kosong makanya turut tergugat I dalam perkara ini melalui turut tergugat II meminta klien kami untuk mengerjakannya dengan menggunakan dana pribadinya dahulu, dan dijanjikan setelah rampung akan dibuatkan seluruh kelengkapan dokumen administrasinya serta kontrak kerjanya, karena klien kami merasa simpati dengan keadaan ketika itu, makanya klien kami mau mengerjakan pekerjaan tersebut dengan menggunakan dananya dahulu tanpa ada kontrak. Akan tetapi setelah pekerjaan selesai dan Porprov tersebut sukses, semua kesepakatan antara Pemda Kampar dan klien kami tidak berjalan dan sampai gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Bangkinang pun Pemda Kampar diduga belum menunaikan kewajibannya kepada klien kami,” kata Didit menjelaskan.
Menurut pengacara muda ini, Pemda Kampar diduga telah menzolimi kliennya. Oleh karena itu pihaknya sebagai tim Kuasa Hukum menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
“Jelas disini Pemda Kampar diduga telah menzolimi klien kami, dan atas perbuatan Pemda Kampar kepada klien kami ini kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim selaku yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Kami berharap keadilan dan kebenaran dapat ditegakkan,” pungkas Didit.** (Yd)