Kampar, Redaksiriau.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar melakukan penyegelan terhadap salah satu bangunan Ruko atau kios Milik salah seorang warga di Desa Rumbio Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Senin (31/8/2020).
Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kasat Pol PP Kampar, Nurbit SIP, MH melalui Kabid Penegakan Hukum Daerah Sawir, SP.Msi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap pembangunan yang tidak menaati Perda yang ada, oleh karena itu pihak Satpol PP melakukan tindakan.
“Pembangunan ini kita segel karena pembangunan tidak mentaati Perda yang ada,” ujarnya pada pewarta melalui keterangan tertulis, Senin (31/8/2020).
Ia juga mengungkapkan bahwa selain diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan, pihak Satpol PP menyegel lantaran pembangunan berada di Ruang Milik Jalan, sehingga dapat membahayakan pengguna jalan.
“Pembangunan berada di Ruang Milik Jalan yang membahayakan terhadap pengguna jalan, oleh karena itu kita ambil tindakan,” kata Sawir.
Dirinya juga menghimbau bagi siapa saja yang ingin mendirikan bangunan agar terlebih dahulu mengurus Izin mendirikan bangunan, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi dikemudian hari.
“Kita berharap kepada siapa saja yang ingin membangun agar terlebih dahulu mengurus Izin Mendikian Bangunan (IMB),” ulas Sawir kembali.** (Yudha)