Kuansing, (Redaksiriau.com) - Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa Perdata antara PT Wanasari Nusantara dan Masyarakat dilaksanakan hari ini Kamis tanggal 6 Agustus 2020.
Sebanyak 3 (tiga) Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, pada hari ini dilaksanakan Eksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Yakni Perkara Nomor 30/Pdt.G/2015/PN Rengat (PN), Nomor 27/Pdt/2017/PT PBR (PT), Nomor 265 K/PDT/2018 (MA) Luas Objek Perkara = 390 Ha, dengan jumlah penggugat 214 orang, *selanjutnya* Perkara Nomor 13/Pdt.G/2015/PN Rgt (PN), Nomor 127/Pdt/2015/PT.PBR (PT) Nomor 2869 K/PDT/2017 (MA). Luas Objek Perkara = 14,3 Ha, dengan jumlah penggugat 8 orang, *serta* Perkara Nomor 18/PdtG/2013/PN Rgt (PN), Nomor 227/Pdt./2015/PT PBR (PT), Nomor 2007 K/PDT/2015 (MA) Luas Objek Perkara = 6,8 Ha, dengan jumlah penggugat 4 orang.
Polres Kuansing beserta Jajaran dibackup Samapta Polda Riau dan Brimob Polda Riau, serta Kodim 0302 Inhu melaksanakan kegiatan pengamanan pelaksanaan ke 3 eksekusi tersebut ! Tegas Akbp Henky Poerwanto, SiK, M.M.
Pelaksanaan Eksekusi berjalan lancar dan aman. Guna mengantisipasi gangguan kamtibmas, pihak Polres Kuansing memastikan kepada seluruh masyarakat yang hadir untuk tidak membawa senjata tajam. Namun , dalam pelaksanaannya terpaksa kami mengamankan 1 senjata tajam jenis pedang pendek yang diamankan dari pinggang Sdr. ST yang saat ini diamankan di Polres Kuansing.
Tindakan mengamankan pelaku yang membawa senjata tajam harus kami lakukan guna menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan, dan saat ini ybs sedang diperiksa di Mapolres Kuansing! Tegas Kapolres.***(Mir/Sarehono)