Jakarta - Redaksiriau.com - Arnol Sinaga, SH, SE, CLA., Pengamat Hukum menilai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 wajib mengikuti adapatasi kebiasaan baru dan sesuai protokol kesehatan. Tentu KPUD, Bawaslu dan Kepolisian bisa memberikan sanksi dan hukuman agar bisa ada efek jera dan contoh yang baik
Menurut Arnol sapaan akrabnya, Pilikada yang dari berbeda dengan sebelum-sebelumnya, dimana penyebaran virus corona atau Covid-19 yang masih tinggi di daerah-daerah di Indonesia. Terutama khususnya daerah produktif di Jawa dan Sumatera.
"Coblosan Pilkada Serentak sudah dijadwalkan 9 Desember 2020 di 270 kabupaten/kota di 9 provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena itu harus bebas Covid 19 dengan mengikuti protokel kesehatan tanpa kerumunan massa dan yang melanggar harus di sanksi," kata Arnol Sinaga, Minggu (26/09/2020).
Katanya, memang setelah mengevaluasi banyaknya pelanggaran protokol dengan membawa arak-arakan pendukung yang dilakukan Paslon Kandidat saat mendaftar ke KPU. KPU sudah memperbaiki Peraturan KPU (PKPU) dari PKPU No.10/2020 menjadi PKPU No.13/2020.
"Sudah diatur larangan saat kampanye bagi para kandidat. Terbukti akhirnya saat penetapan nomor urut Paslon tanggal 23 dan 24 September relatif tanpa kerumunan massa. Saat coblosan harus bebas Covid-19 dengan protokel kesehatan yang ketat," tandas Arnol.
Tambah Arnol, memang desakan penundaan Pilkada Serentak 2020, masih saja terjadi karena kasus Covid-19 di Indonesia terus naik. Bahkan menjangkiti jajaran penyelenggara hingga bakal calon kepala daerah.
"Ini menjadi catatan bagi Penyelenggara Pemilu untuk meyakinkan publik. Dimana regulasi yang baru dan penegakan hukum yang tegas, tentu diharapkan Pilkada berjalam demokratis dan bebas Covid-19," tukasnya.
Terakhir menurut Arnol, KPU Arief Budiman mengatakan sebanyak 60 bakal calon kepala daerah positif Covid-19. Walau KPU menolak membuka nama-nama para bakal calon tersebut. Sementara itu juga ada 96 petugas Bawaslu di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, juga dinyatakan positif Covid-19.
"Jadi harus disiplin saat Pilkada, dimana di setiap TPS harus jaga jarak, wajib pake masker dan disiapkan cuci tangan. Bahkan harus dilakukan penyemprotan disinfektan TPS setiap jam nya, agar bebas Covid-19," ujar Arnol.
Ia berharap tidak adanya opsi penundaan Pilkada Serentak 2020. Sebab penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang masih beberapa bulan lagi dan ada waktu untuk berbenah.
"Presiden Joko Widodo sendiri mengakui bahwa pandemi Covid-19 belum bisa diprediksi kapan akan berakhir. Selama jeda waktu tersebut, pemerintah tetap menyelanggarakan Pilkada dengan standar protokol kesehatan," jelas pengacara muda ini.
Terakhir kata Arnol, muncul harapan baru bahwa pandemi Covid-19 akan berakhir akhir tahun ini. Sekalipun virus ini belum akan benar-benar hilang, Indonesia diprediksi sudah memproduksi vaksin mandiri. Dengan vaksin tersebut diharapkan mampu mengatrol pasien-pasien corona agar tidak semakin membengkak.
"Meski masih ada jeda waktu dan ada vaksin yang diproduksi, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 dengan partisipasi masyarakat yang sangat tinggi tentu saja masih menjadi kekhawatiran akan terjadinya klaster baru penularan Covid-19," pungkasnya. (red)
Penulis: RB. Syafrudin Budiman SIP