Tapung hilir-Kampar,(Redaksiriau.com) - Terkait Pelaksanaan Peraturan Bupati Kampar nomor 44 tahun 2020 Bab 4 pasal 9 tentang sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 kepada masyarakat di Kabupaten Kampar, Tim Yustisi Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Tapung hilir yang terdiri dari Polsek Tapung hilir, Koramil 16/Tpg dan Satpol PP Kecamatan Tapung hilir melaksanakan operasi Yustisi di dua pasar tradisional, Selasa (22/09/2020).
(Foto : Petugas Yustisi saat memberikan sanksi sosial kepada warga yang melanggar Perbub nomor 44 tahun 2020 di Desa Kota baru pagi tadi)
Pelaksanaan operasi Yustisi terkait Peraturan Bupati nomor 44 tahun 2020 dilaksanakan dipasar tradisional Desa Kota baru pada pagi hari dan di Desa Cinta Damai pada sore harinya.
(Foto : Kanit Patroli Polsek Tapung hilir saat memberikan teguran lisan kepada warga yang melanggar Perbub dipasar Desa Cinta damai sore tadi)
Kapolsek dalam hal ini diwakili oleh Kanit Patroli Polsek Tapung hilir Aiptu EJ.Sihombing yang memimpin kegiatan operasi Yustisi tersebut didampingi Kanit Intelkam Aiptu Fery Irawan, Bhabinkamtibmas Bripka Fery Monika SH, Bhabinkamtibmas Brigadir Polisi L.Silaban, dan Banit Lantas Bripka Ade Bambang, sementara personil Koramil 16/Tpg dalam hal ini diikuti oleh Babinsa Sertu R.Simbolon dan Satpol PP Kecamatan Tapung hilir Abdul Gofur.
(Foto : Tim Yustisi saat memberikan sanksi sosial kepada warga yang melanggar saat melintas di Desa Cinta damai)
Dalam pelaksanaan operasi Yustisi yang dilaksanakan di pasar pagi Desa Kota baru dan sore harinya di pasar tradisional Desa Cinta damai, tim masih banyak menemukan warga masyarakat yang mengakui belum mengetahui dengan adanya Peraturan Bupati nomor 44 terkait Pendisiplinan Pelaksanaan Protokol Kesehatan sehingga masih banyak warga yang belum menggunakan masker saat keluar rumah dan mengunjungi pasar tradisional.
Hal ini disampaikan Kapolsek yang diwakili Kanit Patroli Polsek Tapung hilir Aiptu EJ.Sihombing kepada awak media ketika memimpin langsung operasi Yustisi terkait penerapan Perbub Kampar nomor 44 tahun 2020.
Kanit Patroli mengatakan bahwa Operasi yang kami lakukan pada hari ini bersifat pembinaan dan belum melakukan penindakan sesuai Peraturan yang ada, kalaupun ada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker kita suruh untuk kembali kerumah atau membeli masker "Ungkap Aiptu EJ.Sihombing.
Lanjut kata kanit, kalaupun ada warga yang kita beri hukuman hanya bersifat pembinaan seperti kita suruh untuk menghafal teks Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya atau mengutip sampah disekitar lokasi operasi yustisi "Jelas EJ.Sihombing.
Untuk tindakan kedepannya kita masih menunggu kebijakan Pemda Kampar dalam hal ini Satgas Covid-19 Kabupaten Kampar dalam penerapan sanksi tertulis berupa surat tilang bahkan sampai ke pelaksanaan denda administratif sesuai Perbub Kampar No 44 Bab 4 pasal 9 "Tutup Kanit Patroli kepada media.
Untuk diketahui bahwa Perbup Kampar Nomor 44 Tahun 2020 ini mengatur tentang sangsi yang akan diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan, baik untuk perorangan maupun pelaku usaha, sebagaimana diatur pada Bab IV PASAL 9, yaitu :
A. Bagi Pelanggar Perorangan ada beberapa sangsi, yaitu Teguran lisan atau teguran tertulis, Kerja Sosial atau Denda Administratif sebesar Rp100.000,-
B. Bagi Pelaku Usaha pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum yang tidak menerapkan protokol kesehatan, akan diberikan sangsi berupa Teguran Tertulis atau Denda Administratif.
Untuk pelanggaran yang pertama kalinya dikenakan denda maksimal sebesar Rp 1.000.000,-
Untuk Pelanggaran kali kedua diberikan sangsi penghentian sementara operasional usahanya dan untuk Pelanggaran yang ketiga kalinya akan dilakukan penghentian izin usahanya.**(NP/BIY)