Tapung hilir-Kampar,(Redaksiriau.com) - Permasalahan sengketa lahan antara warga masyarakat dengan pihak perusahaan kembali muncul, ini terjadi setelah sekian lama warga yang mengatas namakan perjuangan 257 sampai saat ini merasa tidak mendapatkan lahannya dari pihak perusahaan.
(Foto : Suasana kelompok 257 saat melakukan aksi pagi tadi)
Pergerakan warga 257 untuk menduduki lahan perusahaan terjadi di Perkebunan Sinar Mas PT.Ramajaya Pramukri Kebun Rama bakti Desa Beringin lestari Kecamatan Tapung hilir Kabupaten Kampar, Rabu (23/09/2020).
(Foto : Personil keamanan TNI/POLRI bersama Pemdes Beringin lestari saat berkordinasi terkait aksi kelompok 257)
Massa yang diperkirakan berjumlah lebih dari 200 orang mulai dari pagi hari sudah bersiap-siap merencanakan pemanenan dilokasi yang di claim mereka sebagai lahannya dengan mempersiapkan alat-alat panen seperti Egrek, angkong serta becak untuk mengangkut tandan buah sawit.
Berdasarkan pantauan awak media langsung dilapangan sempat terjadi adu argumen antara Pihak Aparat TNI/POLRI dan Pemerintah Desa dengan pihak warga 257 yang diketuai Tugimin SPd i, didampingi LSM Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) dan Badan Penilitian Aset Negara (BPAN) sebagai pendamping kelompok warga 257 yang langsung turun dari Jakarta.
Kordinator warga kelompok 257 Tugimin SPd I kepada media mengatakan bahwa rencana pergerakan warga hari ini adalah akan mengambil lahan kami yang sudah lebih 19 tahun dikuasai oleh pihak PT.Ramajaya Pramukti Kebun Rama bakti (Sinar Mas Group) "Ungkapnya.
Upaya kami untuk untuk duduk bersama pihak perusahaan, Dinas terkait dan Pemerintah sudah kita lakukan dimana pada tanggal 17 September 2019 yang lalu tepatnya di Hotel Primere dilaksanakan hearing bersama 9 Deputi terdiri dari Departemen Transmigrasi, Dalam Negeri, Kemenkumham, agraria dan dihadiri oleh pemprov Riau, ternyata hasilnya apa..hanya dibentuk Tim Terpadu dan hasilnya apa..??? Sudah 1 tahun tapi tidak membuahkan hasil, makanya dengan tidak ada kejelasan tersebut kami melakukan aksi ini "Jelas lagi.
Kami hanya minta lahan kami sesuai dengan SK Menteri Transmigrasi no 10 tahun 1992 seluas 1.680 hektar untuk dikembalikan kepada masyarakat, makanya itu akan kami tuntut untuk kami menduduki lahan kami tersebut sampai tuntas "Tegas mantan Kades Beringin lestari kepada media.
Kapolsek Tapung hilir AKP Asep Rahmat SH SIK ketika dimintai tanggapan terkait aksi massa 257 mengatakan kepada media bahwa bagi warga masyarakat yang ingin menuntut haknya dipersilakan tetapi dengan cara-cara yang sesuai prosedur hukum yang sesuai, akan tetapi apabila melakukan aksi tidak sesuai koridor hukum yang berlaku, mohon maaf itu tidak diperkenankan, Kami berharap sengketa lahan antara warga dengan perusahaan ini diselesaikan sesuai prosedur yang ada salah satunya melalui Pengadilan "Harap Kapolsek.
Terkait adanya wacana warga akan kembali lagi besok untuk melakukan aksi serupa Kapolsek Tapung hilir akan melakukan pengamanan yang sama dan akan ada penambahan bantuan pengamanan dari Polres Kampar, Kami berpesan kepada warga masyarakat yang akan melakukan aksinya besok untuk mengikuti arahan dan himbauan kami agar tidak terjadi aksi-aksi yang melanggar hukum "Ucap Kapolsek.
Sementara Kades Beringin lestari ketika dikofirmasi oleh awak media mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh kelompok 257 hendaknya sesuai dengan prosedur dan apabila ingin menduduki lahan harus ada izin, kami dari Pemerintah Desa berharap agar jangan sampai aksi yang dilakukan bertentangan dengan hukum yang berlaku, apabila itu terjadi maka kami dari Pemerintah Desa Beringin lestari tidak akan bertangung jawab "Tegas Kades Deden Suparman.
Pihak perusahaan yang diwakili oleh bagian Legal dan Perizinan PT.Ramajaya Pramukti ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan selulernya 0821 6955 xxxx terkait aksi kelompok 257 menjelaskan bahwa, Areal yang diklaim oleh Kelompok 257 merupakan areal perusahaan yang sudah terbit HGU sejak tahun 2001, sesuai proses dan mekanisme aturan yang berlaku.
Sebagai informasi perlu kami sampaikan bahwa sesuai surat Bupati tahun 2001, Kelompok 257 bukan merupakan warga program transmigrasi Tebing tinggi "Jelas Agung Priyono
Selanjutnya Agung mengatakan sesuai hasil Rapat koordinasi dengan Kemenkopulhukam tanggal 17 September 2019 di Hotel Premier sudah ditegaskan juga bahwa Kelompok 257 bukan merupakan warga yg di ikutkan dalam program transmigrasi Tebing tinggi dan tidak berhak untuk memperoleh kebun PIR Trans PT Ramajaya Pramukti.
Khusus untuk Desa Beringin Lestari sudah ditetapkan oleh Instansi terkait dan Bupati warga transmigrasi yang berhak untuk memperoleh Kebun PIR Trans. Sejak tahun 2001 hingga saat ini masing masing warga sudah menerima dan menguasai lahannya, dalam bentuk alas Hak berupa Sertifikat Hak Milik "Ujar Agung Priyono selaku Legal dan Perizinan PT.Ramajaya Pramukti kepada media.**(NP/BIY)