-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pandemi Covid-19, Di Km 12 Perawang Terdapat Lokasi Diduga Esek-Esek, Tugas Satpol PP Dan Penghulu Dipertanyakan

Monday, 28 September 2020 | Monday, September 28, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-09-29T05:40:21Z



Siak, Redaksiriau.com -
Masyarakat daerah Kampung Perawang Barat diresahkan kembali dengan munculnya sejumlah warung kopi sebagai tameng, dan ternyata diduga menjadi lokasi esek-esek alias prostitusi.

Hal itu disampaikan salah seorang warga setempat berinisal RR kepada wartawan dilokasi, Selasa (29/9/2020) siang.

"Dulu sudah kena razia oleh Satpol PP. Sekarang menjamur lagi. Apalagi masa Corona sekarang ini. Banyak warga pendatang yang tak didata ketua RT setempat. Entah apa kerjanya Pemerintah ini ? Seharusnya ini sudah dilakukan penertiban. Dan warung itu saya sarankan ditutup sementara," kata RR.

Lanjut RR, para pendatang yang menjadi warga tetap diwarung milik warga itu adalah masyarakat yang berasal dari Pulau Jawa.

"Banyak wanita yang kumpul setiap malam di warung itu. Itu kayaknya modus saja, jual kopi sama kusuk ada didalamnya. Saya pernah lihat banyak sopir truk itu singgah dan bermalam di kamar yang ada di warung itu," beber RR.

"Mereka bukan warga sini wanita itu. Saya dengar dari Jakarta atau Pulau Jawa sana," tambahnya lagi.

Sementara itu, Pemerhati Hukum Rusda Harahap SH saat dimintai tanggapannya menyampaikan bahwa pemerintah setempat wajib mendata masyarakat pendatang disekitar lokasi yang dimaksud narasumber.

"Saya berpendapat bahwa pemerintah setempat yakni Penghulu dan RT sekaligus RW wajib mendata para pendatang didaerahnya. Ini salah satu kewajiban atau tanggungjawab mereka, disamping adanya informasi beredar bahwa di Km 12 jalan Perawang Minas terdapat lokasi diduga tempat mesum atau prostitusi," ujar Rusda.

Menurut advokat itu, pemerintah wajib menjalankan amanah yang tertuang pada Peraturan Daerah No 5 Tahun 2007.

"Semua ada regulasinya untuk hal seperti ini. Bahwa Perda wajib di laksanakan, karena perda tersebut sudah dibiayai oleh uang rakyat. Pelaksanaan perda tersebut dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Desa harus ikut bersinergi untuk pelaksanaan Perda no 5 tahun 2007. Dalam pengawasan kependudukan RT dan RW wajib data warganya berasal dari mana ,pekerjaannya, karena RT dan juga menerima honor dari Pemda," tandas Rusda Harahap SH.

Ditempat terpisah, Kepala Desa atau Penghulu Perawang Barat Faizal saat dikonfirmasi tidak berhasil.

Penghulu itu memilih bungkam, dan tidak memberikan tanggapannya setelah awak media melayangkan pertanyaan via WhatsApp. (Simon)

×
Berita Terbaru Update