Kampar,(Redaksiriau.com) - Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hering kedua atas permasalahan masyarakat Pantai Cermin dengan PT. Kami di DPRD Kampar kembali dilaksanakan pada Senin, 7 September 2020. Rapat dihadiri BPN, dinas terkait, Datuk Penguasa Ulayat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Forum Masyarakat Peduli Pantai Cermin (FM2P), Karang Taruna, Mahasiswa, dan masyarakat Pantai Cermin, sedangkan Kepala Desa Pantai Cermin, PT. Kami, dan PTPN V tidak hadir dalam RPD kali ini.
Ketidak hadiran pihak PT. Kami untuk kali kedua ini membuat salah satu anggota komisi III DPRD Kampar, Juswari, merasa DPR tidak dihargai oleh pihak perusahaan yang bersengketa dengan masyarakat Pantai Cermin itu. Sarannya, ia meminta pihak perusahaan dihadirkan paksa dalam RPD berikutnya. Ia juga menyinggung success fee yang dibuat Kades dengan PT. Kami harus dibahas lebih serius, jangan sampai menjadi kasus seperti di Bengkalis, katanya.
Syaiful Anuar (tokoh masyarakat Pantai Cermin) melihatkan perizinan yang dikeluarkan pemerintah, tidak jelas lokasinya. Dalam dokumen perizinan, lokasi pembangunan PKS PT. Kami berada di Dusun III Pantai Cermin, sedangkan lokasi bangunan yang sesungguhnya berada di Dusun I Pantai Cermin (HGU PTPN V Sei Galuh). Atas dasar keterangan itu, Zulfan Azmi, ketua komisi III DPRD Kampar meminta dinas terkait dan TIM dari DPRD Kampar untuk melakukan pengecekan ke lokasi PT. Kami akan didirikan.**(NP)