Duri, (Redaksiriau.com) - Unit Reskrim Polsek Mandau, berhasil melakukan Penangkapan terhadap 1 (satu) orang, diduga Pelaku Tindak Pidana, AR (22) warga Boncah Mahang, di jerat dalam rumusan pasal 363 Pencurian dengan Pemberatan.
Polsek Mandau Pada hari Selasa, tanggal 15 September 2020, sekira pukul 14.00 Wib. berhasil menangkap (AR) dan mengamankan barang bukti berupa,- 1 (satu) unit Laptop, merek Lenovo Yoga 530 warna Hitam, dengan nomor seri 1901POH190100141.- Uang tunai sejumlah Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).- 1 (satu) buah Kartu Identitas atas nama AR, (KTP).- 1 (satu) buah Kartu Izin Mengemudi atas nama AR, (SIM.A).- 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BNI atas nama AR,- 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI atas nama AR,- 1 (satu) buah Kartu Askes atas nama AR,- 2 (dua) buah Kartu Brizzi.- 1 (satu) buah Kartu member Bezaya.- 1 (satu) buah OVO atas nama AR,- 1 (satu) buah Tas Kulit warna Hitam.- 1 (satu) buah Tas Laptop warna Hitam.
di Jalan Lintas Duri-Dumai Km. 17 Kulim, Desa Sebangar, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, atas dugaan tindak pidana, Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHPidana.
Berdasarkan laporan AR (50) Perempuan, warga Kec. Lubuk Alung, Kab. Padang Pariaman, Prov. Sumatera Barat, di Polsek Mandau, yang di perkuat oleh para saksi-saksi sebagai berikut, DH (39) Laki - laki, warga Desa Lubuk Basung, Kec. Lubuk Basung, Kab. Agam, Prov. Sumatra Barat, serta ME (51) Laki-laki, warga Kel. Jaya Mukti, Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Unit Reskrim Polsek Mandau menangkap AR (22) Pada hari Selasa lalu.
Menurut Kpolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi, SIK, melalui Kasi Humasnya, menjelaskan Kronologis Kejadiannya begini, Pada hari Selasa, tanggal 15 September 2020, sekira pukul 04.55 Wib, bertempat di Jl. Lintas Duri Dumai Km.18, Desa Boncah Mahang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, telah terjadi pencurian barang milik Pelapor, yang dilakukan oleh orang tidak dikenal.
Kronologis kejadian pencurian tersebut berawal, sebelumnya Pelapor berangkat dari Kota Padang pada hari Senin, tanggal 14 September 2020, sekira pukul 18.30 Wib, menuju Kota Dumai, dengan menggunakan angkutan Travel merk Toyota Innova, dengan No Pol. D 17 GS, warna Hitam, yang dikemudikan oleh Saudara (DH) Kemudian, tanpa Pelapor sadari dikarenakan saat itu, Pelapor sedang tidur, ternyata pintu mobil belakang sebelah kiri terbuka, dan tas kulit warna hitam yang sedang di pegang Pelapor/peluk, ditarik paksa oleh orang tidak dikenal, kemudian Pelapor berteriak, kemudian penumpang lainnya yang bersebelahan duduknya dengan Pelapor, bangun dan juga kaget. Kemudian sopir datang menghampiri, yang mana ketika kejadian tersebut, sopir menghentikan mobilnya, dan menurut sopir ia-nya buang air kecil di seputaran TKP.
Adapun barang milik Pelapor yang hilang, dicuri sebagai berikut : 1 (satu) buah Tas Kulit warna Hitam merk Anantio yang berisi (1) satu unit Laptop merk Lenovo Type Yoga dengan nomor SSCC : 008828615952718633 warna hitam, ukuran 14 inchi, 1 (satu) Handphone merk Samsung A50 S dengan imei, 358193/10/612535/5 , dan imei 358194/10/612535/3 warna putih, uang tunai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), kartu berupa : 1 (satu) lembar KTP, BPJS Kesehatan, Kartu Mahasiswa, ATM BRI, ATM BK Nagari, ATM Bank Mega, ATM BNI atas nama AR.
Atas kejadian tersebut, Pelapor mengalami kerugian Sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan selanjutnya, Pelapor, melaporkan kejadian tersebut pada pihak berwajib/Polri, untuk pengusutan lebih lanjut.
Masih menurut Kapolsek Mandau Kompol Arvin, Kronologis Penangkapan, Berdasarkan laporan diatas, dan hasil penyelidikan di TKP, diketahui bahwa Pelaku pencurian terhadap barang-barang milik Korban, diduga adalah saudara AR.
Berdasarkan informasi tersebut, sekira pukul 14.00 Wib, Team Opsnal melakukan Pengejaran, dan Penangkapan terhadap Tersangka (AR) di Jln. Lintas Duri - Dumai Km. 18 Kulim, Desa Sebangar, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, bersama barang bukti yang masih ada padanya, berupa Kartu Identitas Korban, serta sisa uang milik Korban di dalam kantong celana Tersangka, dan juga uang sebanyak Rp. 1.100.000,- diduga adalah sisa uang milik Korban, sedangkan 1 unit Laptop Lenovo Yoga milik korban ditemukan di rumah Tersangka.
Hasil introgasi bahwa Tersangka mengakui, telah melakukan pencurian terhadap barang-barang milik Korban, bersama 1 orang temannya yang bernama inisial, R (DPO) yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut, Selanjutnya Team Opsnal membawa Tersangka dan barang bukti ke Polsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut.***(Mmir/Sarehono)