Tapung hilir-Kampar,(Redaksiriau.com) - Sosialisasi pelaksanaan Peraturan Bupati Kampar nomor 44 tahun 2020 tentang Pendisiplinan Masyarakat Terhadap Protokol Kesehatan sebagai pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Kampar secara estafet terus dilakukan oleh jajaran Pemerintah bersama TNI/POLRI terutama ditempat-tempat umum dan keramaian.
(Foto : Pemdes Kota baru bersama personil Polsek Tapung hilir dan Satpol PP saat melaksanakan Sosialisasi Perbub Kampar nomor 44 tahun 2020 di pasar tradisional Desa Kota baru pagi tadi)
Kegiatan tersebut hari ini, Selasa,(22/09/2020) dilakukan oleh Personil Polsek Tapung hilir dan anggota Koramil 16/Tpg yang bekerjasama dengan Pemerintah Desa Kota baru dan Desa Cinta damai, sosialisasi Perbub Kampar no 44 ini dilaksanakan di pasar Selasa Pagi Desa Kota baru dan pasar Selasa Sore Desa Cinta damai Kecamatan Tapung hilir Kabupaten Kampar.
Dalam pelaksanaan Sosialisasi di dua lokasi keramaian tersebut di pimpin oleh Kapolsek Tapung hilir yang diwakili Kanit Patroli Aiptu Ej.Sihombing, Kanit Intelkam Aiptu Fery Irawan, Bhabinkamtibmas Brigadir Polisi L.Silaban, Bhabinkamtibmas Bripka Fery Monika SH, Banit lantas Bripka Ade Bambang, Babinsa Koramil 16/Tpg Sertu R.Simbolon dan anggota Satpol PP Kecamatan Tapung hilir Abdul Gofur.
(Foto : Sosialisasi Perbub Kampar nomor 44 tahun 2020 oleh Pemdes Cinta damai bersama Polsek Tapung hilir dipasar Tradisional Desa Cinta damai sore tadi)
Sementara dari pihak Pemerintah Desa Kota baru tampak Kepala Desa Kota baru yang diwakili Sekretaris Desa Suprianto bersama perangkat Desa dan juga bidan desa turut hadir dalam kegiatan sosialisasi Perbub No 44 di pasar Selasa pagi Desa Kota baru.
Dan untuk Sosialisasi di pasar Selasa Sore di Desa Cinta damai hadir langsung Kepala Desa Cinta damai Basfani beserta seluruh perangkat desa, ketua BPD H.Ahmad Sukardi SPd beserta anggota dan Danton Linmas Amad Nasution berikut anggotanya.
Kapolsek Tapung hilir yang diwakili Kanit Patroli mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi Perbub nomor 44 tahun 2020 ini disampaikan kepada warga agar seluruh warga masyarakat khususnya di Kecamatan Tapung hilir mengetahui akan adanya Peraturan tentang Pendisiplinan Masyarakat Terhadap Pelaksanaan Protokol Kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 "Ungkap Aiptu EJ.Sihombing.
Selanjutnya kita akan sampaikan bahwa didalam peraturan tersebut ada sangsi yang akan diterapkan kepada masyarakat baik itu perorangan maupun badan usaha, apabila tidak mentaati peraturan Bupati tersebut "Jelasnya lagi
Kita berharap kepada masyarakat untuk dapat melaksanakan Peraturan ini terutama dalam menggunakan masker apabila keluar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak agar kita dapat menekan penyebaran virus Covid-19 "Tutup Kanit Patroli.
Sementara Kepala Desa Cinta damai Basfani kepada awak media menyampaikan dukungan atas terbuatnya Perbub ini dan siap mensosialisasikan kepada warga dan pengusaha khususnya yang ada di Desa Cinta damai, serta berharap kepada warga dan pengusaha yang ada di Desa Cinta damai untuk dapat melaksanakan dan mentaati Peraturan Bupati nomor 44 ini, dimana Pemerintah bekerjasama dengan TNI/POLRI akan melaksanakan operasi Yustisi terkait sanksi atas dilanggarnya Peraturan Bupati nomor 44 tahun 2020 "Ucap Kades Basfani kepada awak media.
Berdasarkan pantauan awak media dilapangan kegiatan sosialisasi di pasar pagi Desa Kota baru dimulai pada pukul 10.00 wib dan berakhir pukul 11.00 wib sementara kegiatan sosialisasi di pasar sore Desa Cinta damai dimulai pukul 16.00 wib sampai dengan pukul 17.00 wib, kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar.**(NP/BIY)