Tapung hilir-Kampar,(Redaksiriau.com) - Terkait dengan terus meningkatnya jumlah pasien yang terpapar virus Covid-19 belakangan ini dan guna mencegah penyebaran dan pengendalian virus Covid-19 di Kabupaten Kampar, Bupati bersama Forkopimda Kabupaten Kampar telah mengesahkan Peraturan Bupati Kampar No 44 tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan terutama dalam Bab IV Pasal 9 tentang sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Forum Kordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Tapung hilir yang terdiri dari Pemerintah Kecamatan, Koramil 16/TPG dan Polsek Tapung hilir mulai hari ini melaksanakan Sosialisasi dan Himbauan untuk pelaksanaan Perbub Kampar No 44 Tahun 2020 Bab IV Pasal 9 kepada masyarakat umum, Rabu (16/9/2020).
Kegiatan Sosialisasi dan Himbauan ini yang dilaksanakan dipasar Rabu Desa Kota bangun diawali dengan apel persiapan sosialisasi dihalaman kantor Desa Kota bangun dan dipimpin oleh Kapolsek AKP Asep Rahmad SH SIK bersama jajaran Polsek Tapung hilir, didampingi oleh Danramil 16/TPG yang diwakili oleh Danpos Pelda Heri Asmara, Babinsa Sertu Harjono, Bhabinkamtibmas Bripka Fery Monika SH, tampak juga perwakilan Satpol PP Kecamatan Tapung hilir dan juga didampingi Perangkat Desa Kota bangun.
Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa bekerja sama dengan jajaran Polsek Tapung hilir dan Koramil 16/Tapung akan bergiliran mulai hari ini selama 1 minggu kedepan akan mensosialisasikan Perbub nomor 44 ini ditempat-tempat keramaian seperti pasar dan tempat ibadah agar masyarakat dapat mengetahui Peraturan Bupati Kampar ini dengan melaksanakan Protokol Kesehatan yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan meningkatkan imum tubuh "Jelasnya lagi.
Lanjut kata Kapolsek, bahwa didalam Perbub nomor 44 Bab IV Pasal 9, bagi masyarakat atau tempat usaha yang tidak mengikuti Protokol Kesehatan akan ada sanksi-sanksi termasuk denda yang akan dilaksanakan pasca sosialisasi ini dilakukan.
Perlu diketahui bahwa sesuai dengan Perbub Kampar nomor 44 Bab IV Pasal 9 Tentang Sanksi Penerapan Pelanggaran Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 adalah sebagai berikut :
*Bagi Perorangan :
1.Teguran lisan atau teguran tertulis.
2.Kerja sosial.
3.Denda administratif sebesar Rp 100.000,-
*Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum :
1.Teguran tertulis.
2.Denda administratif untuk pelanggaran pertama dikenakan paling banyak sebesar Rp 1.000.000,-
3.Pelanggaran kedua, Perhentian sementara operasional usaha.
4.Pelanggaran ketiga, Perhentian izin usaha.
Kegiatan perdana Sosialisasi dan Himbauan PERBUB Kampar nomor 44 ini dimulai pukul 10.00 wib dan berakhir pada pukul 11.30 wib diselenggarakan dengan mengunakan pengeras suara serta himbauan langsung kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dijalan umum maupun didalam pasar Rabu Desa Kota bangun, berdasarkan pantauan awak media acara berjalan aman dan lancar.**(NP)