Pekanbaru Redaksiriau.com - Penyebaran
Virus Corona mengalami peningkatan setiap hari di Pekanbaru, Riau. Pemerintah
bergerak cepat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan upaya
penegakan disiplin melalui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro
(PSBM).
Sejumlah ruas jalan di
wilayah Kecamatan Tampan mulai dilakukan penutupan pada malam hari, sejak pukul
21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Tim satgas penanganan COVID-19
melibatkan unsur TNI, Polri, BPBD, untuk mengawasi pelaksanaan PSBM.
Petugas menemukan beberapa
warga yang tidak menggunakan masker dan terkesan masih abai terhadap protokol
kesehatan sehingga petugas memberikan teguran hingga sanksi kepada warga.
"Ada 19 sanksi
sosial dan 127 sanksi teguran kepada warga yang kedapatan masih abai terhadap
protokol kesehatan," kata Kapolresta Pekanbaru, Komisaris Besar Polisi,
Nandang MW, kepada VIVA Kamis, 17
September 2020
Nandang menegaskan, penindakan ini
dilaksanakan sesuai peraturan wali kota yang telah disahkan beberapa hari
terakhir terkait penerapan PSBM. Dalam pelaksanaan kali ini, Nandang
menambahkan, ada empat pola yang dilakukan tim di lapangan, mulai patroli,
imbauan protokol kesehatan termasuk penyekatan jalan.
Selain itu, pedagang yang masih berjualan juga diminta untuk
patuh protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menyediakan cuci
tangan.
Berdasarkan data yang diperoleh disebutkan jumlah pasien
COVID-19 untuk wilayah Provinsi Riau mencapai 4.237 orang. Penambahan pasien
terus terjadi setiap hari seiring dengan swab massal yang terus berjalan.
Sumber viva.co.id