Kandis-Redaksiriau.com-
Kepolisian Polsek Kandis tangkap lagi orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian terhadap 2 (dua) unit hendphon merk Oppo A5 dan Realmi C2 di Kecamatan Kandis
Hal tersebut terjadi di kantor Koperasi Siak Jaya yang beralamat di Jl. Lintas Pekanbaru - Duri km 79 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,Riau,Senin,7/9/2020 sekira pukul 04.00 WIB.
Kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 09 September 2020 sekitar pukul 12.00 Wib datang melapor ke Polsek Kandis seorang laki-laki bernama P.L.Butar Butar dan ia menerangkan bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pencurian terhadap 2 (dua) unit hendphone merk Oppo A5 dan Realmi C2 miliknya, yang mana kejadian tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 05 September 2020 sekira pukul 04.00 WIB dimana saat itu pelapor dan saksi 1 beserta K.S.Situmorang diduga pelaku yang mana ketiganya merupakan Karyawan dari Koperasi Siak Jaya
Tidur bersama-sama dikantor yang juga merangkap sebagai tempat tinggal Karyawan,kemudian sekira pukul 04.00 WIB saksi 1 terbangun dari tidur dan melihat yang diduga pelaku K.S.Situmorang sudah tidak ada lagi, kemudian saksi 1 hendak mengambil handphone miliknya yang sedang di Cas didalam kamar namun tidak ditemukan, disamping itu handphone milik pelapor juga sudah tidak berada ditempat lagi, kemudian pelapor dan saksi 1 mencoba keluar rumah untuk berusaha mencari pelaku
Pencarian tidak membuahkan hasil,selanjutnya pelapor melaporkan kepada pimpinan Koperasi Siak Jaya untuk memberitahukan kejadian tersebut,kemudian mereka bersama-sama berusaha untuk mencari yang diduga pelaku diwilayah Kecamatan Kandis, namun tidak ditemukan,atas kejadian tersebut pelapor kemudian mendatangi Polsek Kandis untuk melaporkan peristiwa tersebut,"jalas Kapolsek Kandis
Atas laporan tersebut selaku Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi, SH bergerak cepat langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan Piket Reskrim Polsek Kandis untuk mendatangi TKP dan mencari keberadaan yang diduga pelaku,setelah mendatangi TKP didapatkan informasi dari warga bahwa keberadaan pelaku bersembunyi di Perkebunan PKS (Pabrik kelapa sawit) Libo Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis
Selanjutnya atas informasi tersebut dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap diduga Pelaku,setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan ditemukan keberadaan persembunyian pelaku K.S.Situmorag terhadap pelaku langsung diamankan berikut barang bukti 2(dua) unit hendphone merk Oppo A5 dan Realmi C2,selanjutnya diduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kandis guna Penyidikan lebih lanjut
Pelapor P.L.Butar Butar mengatakan atas kejadian tersebut dirinya mengalami kerugian Rp 4.200.000 (Empat juta dua ratus ribu rupiah) dan Pasal yang di Persangkakan Pasal 363 ayat(1) ke-3 KUHPidana,"jelas Kapolsek Kandis(hen)