KAMPAR,(REDAKSIRIAU.COM) - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus penyalahgunaan narkoba, setelah sekitar 4 bulan jadi burunan pihak Kepolisian.
Buron kasus narkoba yang ditangkap Aparat Kepolisian ini adalah MA alias UK (33) warga Dusun I Kampung Baru Desa Ranah Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, tersangka MA alias UK ini lolos dari penyergapan petugas yang akan menangkapnya pada 29 Juni 2020 lalu.
Kejadian ini bermula pada Senin (29/6/2020) sekira pukul 11.30 wib, dari pengembangan atas tertangkapnya tersangka MF alias F bahwa dirinya memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari MA alias UK.
Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar langsung mendatangi kediaaman MA alias UK di Dusun I Kampung Baru Desa Ranah Kecamatan Kampar, namun MA alias UK tidak berada ditempat dan diduga sudah melarikan diri.
Saat dilakukan penggeledahan yang didamping aparat desa setempat, ditemukan sebuah kaca pirex yang berisi narkotika jenis shabu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Setelah lebih kurang 4 bulan tersangka MA alias UK ini masuk dalam DPO Polres Kampar, akhirnya pada Rabu malam (21/10/2020) sekira pukul 22.00 Wib, Buronan Resnarkoba Polres Kampar ini berhasil ditangkap saat berada di Desa Sungai Bungo Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan DPO kasus narkoba ini, disampaikan Daren bahwa tersangka MA alias UK ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Jelasnya.**(Red)