Kandis-Redaksiriau.com-
Jajaran Kepolisian Polsek Kandis laksanakan Giat Operasi Yustisi Covid-19 dalam Rangka Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Berdasarkan Perda No 4 Tahun 2020 terhadap masyarakat Kecamatan Kandis,pada Selasa,malam tanggal 13/10/2020.pukul:21.10 wib s.d pukul:22.00 wib.
Menurut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH "bahwa pada saat Kegiatan Operasi Yustisi Covid-19 di wilayah Kecamatan Kandis dalam Rangka Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan,Berdasarkan Perda No 4 Tahun 2020, yang dilaksanakan di 5 lokasi tersebut pihaknya mendapati ada enam orang warga yang diberikan teguran tertulis
Diperoleh hasil dengan rincian sebagai berikut dilokasi pertama di sebuah Kios 78 jalan Lintas Pekanbaru-Duri km-78 Kelurahan Kandis Kota berjumlah lima orang diberikan Teguran Tertulis kemudian ditempat yang berbeda dengan alamat yang sama pada lokasi kedua tepatnya di Bofet martabak Kubang jalan Lintas Pekanbaru-Duri km- 78 Kelurahan Kandis Kota ada satu orang diberikanTeguran Tertulis
Selama Kegiatan Operasi Yustisi Covid - 19 di wilayah Kecamatan Kandis dalam Rangka Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan,Berdasarkan Perda No 4 Tahun 2020 berlangsung dalam keadaan aman,tertib dan lancar," tutup Kapolsek Kandis.(hen)