Siak, Redaksiriau.com - Dengan disaksikan perangkat Pemerintah Kampung Pinang Sebatang Barat dan masyarakat pemilik ternak Sapi dari Dusun Suka Jaya, Kepolisian Sektor Tualang menjadi mediator dalam rangka menyelesaikan permasalahan ternak Sapi yang berkeliaran bebas tanpa dikandangkan diareal perkebunan sawit serta lahan HTI milik PT Arara, Kamis (8/10/2020) pagi.
Kapolsek Tualang AKP M Faizal Ramzani SH SIK MH saat dikonfirmasi melalui personil Bhabinkamtibmas Bripka Benny Beben menyampaikan, peranan Polisi pada giat tersebut dalam rangka memediasi antara peternak sapi dengan warga pemilik lahan sawit dan pihak perusahaan.
"Kita dari Kepolisian Sektor Tualang bersama Ketua BPKam dan Pemerintah Kampung Pinang Sebatang Barat melaksanakan giat Problem Solving permasalahan Sapi yang sering masuk dan merusak ke ladang Sawit dan tanaman Holtikultura serta tanaman HTI milik perusahaan PT Arara Abadi," kata Bripka Benny.
Giat problem solving tersebut kata Bripka Benny, telah sepakat saling menjaga kenyamanan bersama, agar tidak timbul permasalahan.
"Masyarakat Dusun Suka Jaya dan PT. Arara Abadi sepakat dan setuju, masyarakat melakukan usaha ternak sapi. Pemilik ternak sapi di Dusun Suka Jaya wajib memiliki kandang dan mengandangkan ternak Sapi yang dimilikinya. Pemilik ternak sapi di Dusun Suka Jaya, wajib mengembalakan sapi miliknya dan tidak melepaskan secara lihat (tidak di Jaga)," jelas Bhabinkamtibmas itu.
Bripka Benny menambahkan, pemilik ternak Sapi bertanggung jawab apabila Sapi miliknya mengganggu ataupun merusak tanaman ataupun lahan milik masyarakat maupun milik perusahaan PT. Arara Abadi maka akan di berikan sanksi 10 kali lipat dari nilai tanaman yang di rusak. (Simon)