Kandis-Redaksiriau.com-
Tiada henti dan tiada kata lelah 6 personel Polri Polsek Kandis bersama 2 personel TNI Koramil 11/PWK Kandis dan 3 personel Satpol PP Kandis melaksanakan kegiatan operasi yustisi covid-19 dalam rangka pendisiplinan dan penegakan Hukum protokol kesehatan berdasarkan Perda No 4 Tahun 2020 terhadap masyarakat se-Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,Riau,Kamis (15/10/2020) pukul 09.10 wib s/d pukul 10.30 wib
Pada pelaksanaan kegiatan operasi yustisi covid-19 di wilayah Kecamatan Kandis dalam rangka pendisiplinan dan penegakan Hukum protokol kesehatan berdasarkan Perda No 4 Tahun 2020 tersebut dilakukan di 4 lokasi dan langsung dipimpin oleh Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi,SH.
Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH menyebutkan,"Adapun giat yang dilakukan pada 4 lokasi tersebut diperoleh hasil dengan rincian sebagai berikut:
1.Warung pecel lele bunda jalan Lintas Pekanbaru-Duri km-77 Kelurahan Telaga Sam-Sam ada 2 orang warga yang diberikan terguran tertulis
2.Kantin Emhri jalan Lintas Pekanbaru-Duri km-77 Kelurahan Simpang Belutu ada 3 orang warga di berikan teguran lisan dan 2 orang warga lagi diberikan teguran tertulis
3.Warung Kampoeng jalan Lintas Pekanbaru-Duri km-77 Kelurahan Simpang Belutu ada 3 orang warga diberikan terguran lisan dan 2 orang warga diberikan teguran tertulis
4.Warung Djagong Foot jalan Lintas Pekanbaru-Duri km-77 Kelurahan Simpang Belutu ada 2 orang warga diberikan teguran lisan dan 2 orang warga lagi diberikan teguran tertulis
Selama kegiatan operasi yustisi covid-19 di wilayah Kecamatan Kandis dalam rangka pendisiplinan dan penegakan Hukum protokol kesehatan yang berdasarkan Perda No.4 Tahun 2020 berlangsung dalam keadaan aman,tertib dan lancar,"jelas Kapolsek Kandis sekaligus menutup kegiatan operasi yustisi covid-19 menjelang siang itu.(hen)