Sergai,(Redaksiriau.com) - Dugaan Mark Up pengadaan buku khusus untuk koleksi perpustakaan di 42 Sekolah Dasar Negeri (SDN) senilai Rp 2,1 Miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018. Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai terus mencuat pasalnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Anak Bangsa (LSM-PAB) Wilayah Provinsi Sumatra Utara Tri juliadi resmi melaporkan dugaan pidana korupsi di Tipikor Polres Sergai.
Kasus dugaan korupsi Dinas Pendikan Kabupaten Serdang Bedagai tahun anggaran 2018 sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 2,1 Miliar sudah kami laporkan ke Tipikor Polres Sqergai pada tanggal pada tanggal 1Juni 2020 dengan nomor 2119/LAKOR/LSM-PAB-RI/TPK/2020 "ucap Tri Juliadi kepada awak media.
Hari ini kita dipanggil oleh pihak penyisdik Tipikor Polres Sergai guna dimintai keterangan atas laporan saya beberapa waktu lalu terkait dugaan korupsi pengadaan buku koleksi perpustakaan 42 Sekolah Dasar Negeri (SDN) Se kabupaten Sergai tahun anggaran 2018 senilai Rp 2,1 miliar.
Tri, menjawab seluruh pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik "saya yakin pihak penyidik Tipikor Polres Sergai bekerja secara profesional "tegas Tri Juliadi.
Di singgung soal kepentingan politik menjelang pilkada sekali lagi saya tegaskan LSM Peduli Anak Bangsa Provinsi Sumatera Utara tidak ada kepentingan politik ataupun dalam hal laporan dugaan korupsi Dinas Pendidikan.
Saya mohon kepada yang punya kepentingan politik agar tidak memelintir masalah ini kedalam ranah politik, karena ini murni tentang dugaan korupsi Dinas Pendidikan, hanya saja waktunya bersamaan dengan Pilkada "tandasnya.
Ketika dikonfirmasi Kanit Tipikor Ipda Edward Sidauruk melalui via WhatsApp "iya lagi proses" ucapnya.**(Dedek Susanto)