-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Edarkan Shabu, Warga Desa Suka Mulya ini Diciduk Resnarkoba Polres Kampar

Monday, 16 November 2020 | Monday, November 16, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-11-25T09:03:08Z


 



BANGKINANG,(Redaksiriau.com)  - Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar kembali meringkus seorang pengedar shabu di wilayah Sp. II Desa Suka Mulya Kecamatan Bangkinang pada Senin siang (16/11/2020).


Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SU alias SA (38) warga Desa Kenantan Kecamatan Tapung, Kampar.


Dari pelaku ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 0.82 gram, sebuah kotak plastik dan 1 unit Handphone yang digunakannya.


Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (16/11) sekira pukul 11.30 Wib, saat itu Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Sp II Desa Suka Mulya.


Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan target seorang pria inisial SU warga Desa Kenantan Tapung.


Kemudian didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.


Lebih lanjut disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.**(red)

×
Berita Terbaru Update