Jakarta,(Redaksiriau.com) - Begitu dipercaya menjabat Kadiv Propam Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo langsung bikin gebrakan. Mantan Diritipidum Bareskrim Polri itu mengingatkan seluruh anggota Polri agar tidak main-main dengan pungutan liar (Pungli).
Peringatan tegas itu menjadi salah satu isi Surat Telegram Kapolri Jenderal Pol Idham Azis Nomor: ST/3326/XI/HUK.7.1/2020 tertanggal 27 November 2020 yang diteken Ferdy Sambo. Telegram ditujukan kepada seluruh Kabid Propam di seluruh jajaran Polri.
Sambo menuturkan, seluruh anggota Polri harus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang sedang merayakan Natal dan berlibur pada malam pergantian tahun 2021.
Melalui Telegram tersebut, alumnus Akademi Kepolisian 1994 ini meminta seluruh anggota Polri untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas. Dia juga menginstruksikan agar semua personel meningkatkan pengamanan di markas-markas Polri dari tindak pidana terorisme.
“Memberikan sanksi yang tegas kepada Anggota Polri yang kedapatan melakukan pungli dan kegiatan lain yang merugikan masyarakat,” kata Sambo dikutip dari salinan Telegram tersebut, Jumat (27/11/2020).
Ferdy dipromosikan sebagai Kadiv Propam Polri melalu Telegram Kapolri Nomor: ST/3222/XI/KEP./2020 tertanggal 16 November 2020. Polisi kelahiran Barru, Sulawesi Selatan itu mengisi posisi kosong. Kadiv Propam sebelumnya, Irjen Pol Ignatius Sigit, wafat karena sakit.
Berikut 7 Poin Isi Telegram :
1. Memberikan arahan yang jelas serta meningkatkan kesadaran kepada anggota untuk tidak melakukan pungutan liar, penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan organisasi dan mencoreng citra Polri.
2. Tingkatkan kewaspadaan petugas serta kesiapsiagaan personel Polri dari berbagai potensi ancaman orang tidak dikenal yang datang sewaktu-waktu.
3. Tingkatkan kualitas pelayanan publik secara optimal dengan lakukan kegiatan yang bersifat simpatik dan menyentuh hati masyarakat, baik secara perorangan maupun kelompok guna meningkatkan opini positif masyarakat.
4. Ciptakan kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat yang melaksanakan Hari Natal dan malam tahun baru untuk memberi dampak rasa aman, tampilkan rasa empati dan tingkatkan kepercayaan masyarakat pada institusi Polri.
5. Optimalkan fungsi pengawasan pelaksanaan tugas terhadap anggota satuan kewilayahan yang melaksanakan Operasi Lilin dengan memedomani protokol kesehatan.
6. Fungsi Propam khususnya provos melaksanakan pengawasan melekat dan pendampingan terhadap anggota yang melaksanakan Operasi Lilin di satuan kewilayahan.
7. Memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang melakukan penyalahgunaan wewenang seperti melakukan pungli, penyimpangan dan kegiatan yang merugikan masyarakat pada saat melaksanakan Operasi Lilin serta pelanggaran tidak memedomani protokol kesehatan.***
Editor : BIY