-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kembali Terima Bantuan Dari Prov.Sumut, Pjs Bupati Sergai Apresiasi Gubernur Sumut

Wednesday, 18 November 2020 | Wednesday, November 18, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-11-23T12:14:53Z


 


Sergai,(Redaksiriau.com) - Penjabat sementara (Pjs) Bupati Serdang Bedagai (Sergai) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas)  Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Ir. H. Irman, M.Si menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) H. Edy Rahmayadi atas perhatian yang diberikan terhadap proses percepatan penanganan pandemi di Tanah Bertuah Negeri Beradat.


Hal ini ditandai dengan hadirnya bantuan 150.000 masker yang diberikan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Utara (BPBD Provsu) kepada BPBD Kabupaten Sergai lewat Satgas Covid-19, bertempat di Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Rabu petang,(18/11/2020)


“Terima kasih kepada Bapak Gubernur atas kepedulian yang besar terhadap kesehatan masyarakat dan berkontribusi dalam proses percepatan penanganan pandemi covid-19 terutama di Kabupaten Sergai. Sebelumnya, bantuan yang sama juga sudah diberikan beberapa waktu yang lalu yaitu sebanyak seratus ribu masker. Ini tentu akan berdampak baik bagi kerja kita untuk menghadapi tantangan pandemi di Sergai,” sebut Pjs. Bupati.


Irman menambahkan, bantuan masker yang diberikan nantinya akan segera didistribusikan ke seluruh masyarakat Sergai dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.


“Panggunaan masker merupakan salah satu unsur utama dalam mekanisme protokol kesehatan selain tentunya mencuci tangan secara benar dengan sabun dan menerapkan physical distancing atau jaga jarak fisik. Kami berharap dengan adanya bantuan masker ini, masyarakat dapat semakin meningkatkan kesadaran untuk lebih disiplin dalam berjuang bersama mengentaskan pandemi,” lanjutnya.


Irman juga mewanti-wanti masyarakat, terkait sanksi yang akan dikenakan bagi para pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Sergai No. 35 Tahun 2020.


“Sanksi ini bertujuan untuk memberi efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan karena bagaimana pun tantangan pandemi ini mesti dihadapi bersama-sama secara serius dan disiplin,” paparnya.


Pjs Bupati berharap, pandemi bisa segera berakhir dan masyarakat dapat kembali memulai aktivitas seperti biasa. “Tentu kita harus terus berdoa, berharap dan berusaha agar masyarakat dapat kembali melakukan kegiatan normal seperti sedia kala terutama dalam hal aktivitas perekonomian yang diharapkan dapat segera bergerak dan bangkit kembali,” pungkasnya.**(Dedek Susanto)

×
Berita Terbaru Update