Kampar,(Redaksiriau.com) - Perwakilan masyarakat Desa Sukamaju yang didampingi LBH Posbakumadin Cab.Kampar, resmi melaporkan Hadi Warsito Kades Suka Maju Kecamatan Tapung hilir ke Polres Kampar, Selasa (24/11/2020l.
Perwakilan dari masyarakat Desa Suka Maju Kecamatan Tapung Hilir bersama Kuasa hukumnya disambut baik oleh Kanit Tipikor Polres Kampar.
Team Kuasa hukum dari LBH Posbakumadin yang di pimpin oleh Polman P Sinaga,SH dan kedua rekanya Sahat Maruli siregar,SH dan Syamsiardi SH, melengkapi alat bukti terkait dugaan Tipikor atau Penggelapan Dalam Jabatan dengan menyalahgunakan wewenang, Sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 junto UU.No. 20 Tahun 2001 juncto pasal 374 KUHP.
Perwakilan masyarakat Desa Suka Maju antara lain, Paidin,Juli Asmadi, Markos Subang, Sudarmono, Susanto, Kadir Jaelani, Imam Wahyudi dan Saparun.
Selanjutnya perwakilan dari masyarakat melalui kuasa hukum Polman P Sinaga SH menyampaikan pesan agar laporan ini segera di proses, semoga kedepan Desa Suka Maju benar - benar bersih, dan kejadian kali ini adalah pembelajaran agar berhati-hati dalam membuat kebijakan dan keputusan buat para pemangku jabatan (Kepala Desa) kedepannya**(team)